MATARAM – Minuman beralkohol impor ditemukan diperdagangkan secara ilegal di kawasan wisata Senggigi di Lombok Barat. Suplainya dilakukan oleh pedagang yang tidak memiliki izin dan dipasok dari Bali. Tirasnya dalam sebulan lebih Rp200 juta. Karena tanpa dilabeli cukai resmi dan International Trade Company (ITC), akibatnya tidak ada pembayaran cukai yang besar pungutannya mencapi 10 persen.
Adanya perdagangan gelap minuman keras produk luar negeri tersebut, merupakan temuan Lembaga Pemantau Persaingan Bisnis (LP2B). ‘’Perdagangan tanpa izin tersebut ditengarai sejak 2001,’’ kata Direktur LP2B Sri Sudarjo dan Wakilnya Khaerul Hadi.
Selain hilangnya potensi pendapatan pajak, LP2B juga mengkawatirkan resiko yang diakibatkan minuman yang kemungkinan bias dipalsukan oleh penyalurnya. Sebab, tidak ada hologram dan label yang diberikan secara resmi untuk cukai dan ITC. Misalnya, LP2B menemukan peredaran minuman Brown Brothers yang harganya lebih dari Rp500 ribu sebotol tanpa adanya pungutan pajak.
Selama ini, di Senggigi Lombok Barat hanya ada dua perusahaan yang memperoleh izin perdagangan minuman beralkohol yaitu PT INDOINTERNASIONAL untuk golongan B (Wine) dan golongan C (Rum dan Whisky). Sedangkan UD Marina menjadi pengedar produk dalam negeri Bali Moon dan Hatten Wine saja.
Sewaktu hendak dikonfirmasi, Kepala Dina Perindustrian dan Perdagangan Nusa Tenggara Barat Syarifudin dan Kepala Sub Dinas Perdagangan Dalam Negeri Wayan Puspawati sedang berada di luar daerah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Barat Joko Wiratno kepada wartawan mengatakan bahwa perusahaan minuman beralkohol di daerahnya tidak ada yang mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari instansinya. Namun diterbitkan langsung Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan sejak 2006 lalu.(supriyantho khafid)


