MATARAM - Tim Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil menyita 1.260 batang kayu dari hutan Kumbi di Desa Lembah Sempaga Kabupaten Lombok Barat - sekitar 30 kilometer arah timur laut dari Mataram. Penyitaan kayu Sentul - kelas 1 - dan Bajur, Rajumas, Kelokos yang termasuk kayu kelas dua tersebut disita oleh 180 orang anggota polisi dari rumah-rumah penduduk tanpa ada perlawanan. Tersangka penebangan liar masih belum ditangkap. Namun polisi sudah mendapatkan tujuh orang tersangkanya.
Hasil penyitaan tim Polda NTB yang dilakukan Kamis (8/3) sore tersebut kini ditempatkan di halaman depan Unit II Reserse Kriminal (Reskrim) Polda NTB. Selain kayu batangan yang mencapai 60 meter kubik tersebut juga disita gergaji mesin, kapak dan kentongan kayu milik penduduk sebagai alat pemberitahu apabila ada polisi. ”Kami masih mengatasi situasi agar tidak terjadi bentrokan dengan warga,” ujar Kepala Satuan Operasional II AKBP Hadi Gunawan, mengenai belum ditangkapnya para tersangka yang masih kabur. Diantaranya menyangkut kemanusiaan karena ada seorang perempuan yang memiliki anak kecil.
Kemungkinan adanya anggota polisi yang selama ini ditengarai terlibat penebangan dan perdagangan liar kayu tersebut akan diusut. Menurut Hadi Gunawan, ia sudah menerima instruksi dari Kepala Biro Operasional dan Direktur Reskrim untuk menangani keterlibatan anggota polisi. ”Kami akan mengusut tuntas anggota polisi yang terlibat,” katanya. Juga akan diusut adanya pemilik sawmill berjalan yang melakukan pemotongan balok kayu tersebut sehingga siap dijual.
Berdasar keterangan warga secara terpisah, perdagangan kayu curian dari hutan tersebut, melibatkan beberapa orang polisi ikut mengamankan pengiriman kayu. Seharinya bisa 10 kali pengiriman ke kota Mataram. Setiap mobil ukuran kecil minimal mengangkut 2,5 meter kubik menyediakan upeti 1-1,5 meter kubik. Harga jualnya merata per meter kubik mencapai Rp650 ribu.
Operasi yang dilakukan sejak pukul 10 pagi tersebut, sengaja melibatkan 180 orang polisi untuk mengatasi perlawanan warga yang terlibat. Mereka dibagi enam kelompok masing-masing 30 orang. Kayu-kayu tersebut disita dari rumah-rumah penduduk.(supriyantho khafid)


