MATARAM - Wakil Bupati Lombok Barat (Wabup Lobar) Izul Islam, 38 tahun, yang juga ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Nusa Tenggara Barat dijadikan terdakwa dalam sidang pemalsuan ijazah persamaan SMUnya di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (28/2) pagi. Ijazah palsu tersebut digunakan untuk kelengkapan persyaratannya sebagai calon Wabup Lobar pasangan calon Bupati Lobar Iskandar periode 2004-2009 yang pemilihannya berlangsung 2003 lalu. Ia dikenai dakwaan pertama pasal 263 ayat (2) KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun. Sedangkan dakwaan keduanya, pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Seperti dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Pery Ekawirya didampingi Ketut Sumedana, bahwa Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta melalui suratnya Nomor : 170/967/DPRD/2003 tanggal 6 Desember 2003 bahwa surat tanda tamat belajar (STTB) ujian persamaan SMU Nomor : 01 Mup 0001847 atas nama terdakwa Muhammad Izul Islam dengan nomor ujian 7700489 adalah milik Lilis Setiawati. Sedangkan blangko nomor seri : 01 Mup 0001847 tidak dikeluarkan oleh Panitia Ujian Persamaan SMU tahun 2000 Propinsi DKI Jakarta. Waktu itu, sebelum menjadi Wabup Lobar Izul Islam adalah anggota termuda DPR RI di Jakarta.
Pery Ekawirya menyatakan bahwa terhadap legalisir yang ditanda tangani atas nama Drs.H Abdul Rochim, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Denpasar sesuai berita acara Nomor : 274/DTF/2004 tanggal 2 Nopember 2004 diperoleh kesimpulan bahwa tanda tangan bukti tidak identik dengan pembanding. ”Merupakan tanda tangan yang berbeda,” ujarnya.
Mendengar dakwaan JPU tersebut, setelah ditanya majelis hakim yang diketuai Zarkasri bersama dua anggotanya Nengah Sutama dan Rr.Suryowati Izul Islam menyatakan keberatan. Melalui pengacaranya yang membacakan keberatannya, Johan Belumbang menyatakan pengajuan kliennya sebagai terdakwa adalah alasan subyektif aparat berdasar pesanan. ”Perkara ini sangat meresahkan. Kesalahan terdakwa dicari-cari setelah memenangkan pemilihan, 2003 lalu,” katanya.
Apalagi saat ini, menurut Johan Belumbang, Izul Islam disebutnya sebagai Wabup Lobar aktif mendukung penindakan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lobar. Dia melakukan terobosan yang mengusik ketenangan pihak tertentu, membongkar penyelewengan pembangunan Rumah Sakit Umum, pasar yang nilainya puluhan miliar rupiah yang melibatkan kepala daerah.
Mengenai pokok perkaranya, Johan mengemukakan seharusnya bukan mempermasalahkan foto copynya. ”Jaksa tidak dapat mengajukan perkara dengan foto copy. Ini melanggar azas hukum,” katanya. Karena itu, ia meminta pemeriksaan dihentikan. Di luar persidangan, sewaktu ditanya aslinya, Johan Belumbang mengatakan tidak tahu keberadaannya. Izul Islam sendiri sewaktu dimintai tanggapannya, menyatakan menyerahkan keputusan perkaranya kepada Tuhan. ”Saya serahkan semua keputusan kepada Allah. Apapun,” ucapnya.(supriyantho khafid)


