MATARAM - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Nusa Tenggara Barat (NTB) dipicu oleh perselingkungan suami dan poligami. Jumlahnya selama enam bulan terakhir mencapai 152 kasus. Semua kasus yang dilaporkan oleh para istri selaku korban KDRT sulit ditangani secara hukum karena kendala bukti surat nikah baru dari para suaminya. Karenanya, perkara mereka hanya bisa diselesaikan dengan pengaduan penelantaraan dan kemudian menimbulkan perceraian. Bahkan di Kabupaten Dompu terjadi pembunuhan terhadap istrinya yang selama 20 tahun telah menderita akibat perselingkuhan suaminya.
Perkara KDRT tersebut dikemukakan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) NTB Beauty Erawati di kantornya, Selasa (27/2) pagi. ”Faktanya poligami pemicu KDRT. Tapi banyak orang marah menanggapinya,” ujar Beauty. Ia mengatakan tidak ada alasan suami tidak dilayani oleh kaum istri.
Secara terinci, dari 152 kasus yang ditangani oleh LBH-APIK NTB meliputi 68 kasus perceraian, 39 kasus penganiayaan, 23 kasus penderitaan psikologis dan 22 kasus poligami.
Kendala bukti surat nikah para suami yang melakukan poligami menyebabkan aktivis peduli perempuan tersebut membuat enggan untuk melakukan pengaduan kepada aparat kepolisian. Kadangkala, perempuan yang diselingkuhi para suami bersedia melakukan kebohongan bahwa dirinya hamil dengan lelaki yang pacarnya sebelumnya. Menurutnya, dari sekian banyak perkara poligami hanya satu yang melakukan permohonan izin hingga ke kantor Pengadilan Agama di Mataram.
Dikatakannya, terjadinya KDRT dialami oleh para korban yang usia perkawinan mereka sudah lebih dari lima tahun. Sedangkan usia pasangan suami istri diantara 18 – 50 tahun. Dan mereka para suami yang sudah pernah kawin 2-3 kali dipastikan cepat waktunya untuk melakukan perkawinan menambah istri baru.
LBH-APIK NTB pun menangani 88 kasus perempuan asal Sumbawa Barat, Sumbawa Besar, Plampang dan Lombok Timur kebanyakan usia 14-15 tahun yang diperdagangkan diantaranya bahkan oleh orang tuanya sendiri sebagai pekerja seks di Jakarta, Batam dan Pontianak. Kebanyakan kasusnya hanya bisa diselesaikan dengan pembayaran gaji selama bekerja sebagai TKI yang dijadikan budak oleh para majikan di Saudi Arabia. ”Tidak ada ganti rugi uang untuk penyembuhan karena diperdagangkan,” kata Beauty.
Biasanya, korban sudah kembali ke rumahnya di NTB dan LBH-APIK NTB tidak dapat melakukan komunikasi dengan para majikan atau PJTKI yang memberangkatkannya.(supriyantho khafid)


