Jakarta - Bencana banjir yang terjadi di Jakarta selama sepekan sejak 2 Februari 2007 melumpuhkan Ibu Kota Negara Repulik Indonesia. Air bah menggenangi 3/4 wilayah Jakarta telah menyebabkan lebih dari 200 ribu jiwa terpaksa menyingkir dari rumah tinggalnya.
Banjir terbesar setelah tahun 2002 ini merusak dan memusnahkan aset-aset warga dan aset serta fasilitas publik. Tidak kurang dari Rp4,2 trilyun kerugian akibat banjir besar yang sebelumnya ditepis oleh Pemda akan terjadi ditahun 2007. Berbagai persiapan pun yang ”konon” telah disiapkan menghadapi ancaman bencana, terbukti gagal. Besar, luasan banjir serta jumlah korban dijadikan alasan Pemda tidak mampu menangani bencana tahun 2007.
Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Slamet Daroyni menyatakan bahwa penyebab utama banjir, diantaranya adalah menyusutnya daerah tangkapan air (catchment area) dan ruang terbuka hijau (green open space) akibat alih fungsi lahan tidak terkendali. Tidak hanya di wilayah Jakarta yang hanya tersisa 6 persen dari luar wilayah 661,62 km2, tapi juga daerah buffer zone di wilayah Bogor, Cianjur dan Depok yang mengalami perubahan yang signifikan. Badan-badan sungai dipersempit untuk kebutuhan bangunan. ”Sedimentasi dan sampah yang memenuhi badan sungai hanya 40 persen saja yang terangkut,”ungkap Slamet.
Sehingga, sebuah keniscayaan jika curah hujan dengan skala sedang pun beberapa wilayah jakarta akan tergenang. Banjir kiriman dari wilayah hulu semakin meningkatkan ketinggian dan luasan banjir di Jakarta.
Banjir Kanal timur masih dijadikan alasan, mengapa Jakarta banjir. Padahal, dari analisis para ahli, Banjir Kanal Timur hanya mampu mereduksi 24 persen wilayah banjir tahunan Jakarta. Banjir kanal yang digagas sejak jaman Hindia Belanda memang dirancang hanya untuk satu juta warga dengan ruang terbuka hijau dan daerah tangkapan air sebesar 60 persen dan penduduk jakarta telah mencapai 7.515.286 jiwa yang tercatat secara resmi. sedangkan angka sesungguhnya bisa mencapai 12 juta jiwa lebih.
Tidak terpenuhinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, air dan sanitasi, pelayanan kesehatan dan hunian sementara adalah hal yang umum terjadi dalam pengelolaan bencana. ”Pengabaian hak warga negara, sekalipun menjadi bagian dari pelanggaran HAM oleh Negara, belum menjadi opini publik,” tegas Sofyan, Manajer Program Pengelolaan Resiko Bencana WALHI Eksekutif Nasional. Sofyan juga menambahkan bahwa kewajiban memenuhi kebutuhan air bersih 7 liter perhari per-jiwa, ruang hunian sementara 3,5 M2 per jiwa, jamban 1 lubang untuk 20 orang adalah standar minimum penangan pengungsi yang dipakai di tingkat Internasional tidak dijadikan acuan untuk dipenuhi. Kewajiban masih dipahami sebagai bantuan atau dukungan. sehingga tidak harus memenuhi kebutuhan dasar. sehingga tak heran, warga terkena dampak bencana mengalami penderitaan berkepanjangan.
Hal yang krusial dan belum dilakukan secara maksimal oleh Pemda dan Pemerintah sebagai kewajiban konstitusi adalah :
1. Peta rawan dan komunitas rentan bencana dan mendisiminasikannya kepada seluruh masyarakat.
2. Penyiapkan kelembagaan, SDM untuk penanganan bencana
3. Menyusun perencanaan kedaruratan (contingency planning)
4. Membuat early warning system yang dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat
5. Memfasilitasi komuntias rentan bencana agar lebih siap mengadapi risiko dan dampak bencana
6. Mengevaluasi seluruh kebijakan yang berpotensi meningkatkan kerentanan bencana
7. Merestorasi kawasan untuk mereduksi risiko bencana.
Untuk itu, atas nama kemanusiaan dan keberlanjutan kehidupan yang bermartabat, WALHI mendesak pemerintah untuk :
1. melakukan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran perijinan, tata ruang, dan praktek ilegal yang meningkatkan kerentanan terhadap bencana
2. Segera menjadikan pengalaman buruk bencana banjir jakarta sebagai langkah awal membangun kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana;
a. memetakan daerah-daerah rawan dan rentan bencana
b. Membangun sistem peringatan dini
c. mereformasi sistem, kelembagaan dan SDM penanganan bencanan
d. menyusun anggaran bencana berdasarkan potensi ancaman.
3. memfasilitasi komunitas rentan untuk kesiapsiagaan dan terlibat dalam berbagai upaya mitigasi bencana
4. Merubah seluruh kebijakan yang berpotensi meningkatkan kerentanan bencana
5. Merestorasi kawasan untuk reduksi risiko bencana dengan pendekatan bioregion secara terpadu.(*)


