MATARAM - Seorang pedagang barang antik dan penjahat kambuhan (residivis) Ruslan, alias Mamiq Lilik alias Janggrat, 40 tahun, asal Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat ditangkap polisi membawa senjata api genggam merek Browning Patent beserta 24 butir pelurunya, Kamis (22/2) dini hari pukul 1. Polisi masih menyelidiki penggunaannya. Ia terancam dikenai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 20 tahun.
Penangkapan buronan Polda Bali tersebut terjadi di Desa Pengantap Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat dilakukan oleh tim buru sergap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dan Kepolisian Resor Lombok Tengah. ”Dia ditangkap sewaktu polisi melakukan penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan,” kata Kepala Satuan Operasi I Direktorat Reserse Kriminal Polda NTB Ajun Komisaris Besar Triono BP, Jum’at (23/2).
Menurutnya, sewaktu ditangkap sedang menunggu tujuh ekor sapi miliknya di Desa Pengatap Lombok Barat. Ruslan, juga disebut oleh Triono terlibat perkara penipuan dan penggelapan. Dan temuan lainnya adalah berupa foto penampilannya berambut panjang yang diduga menggunakan rambut palsu untuk maksud lain.
Ruslan sendiri sewaktu dikonfirmasi menyangkal menggunakan pistol tersebut untuk keperluan tindak kejahatan. Dalihnya, selama enam bulan dipegangnya, karena titipan seorang pengusaha mobil asal Denpasar Bali Putu Trisna. ”Saya dititipi saja. Tidak pernah saya gunakan untuk kejahatan,” ujarnya.(supriyantho khafid)


