MATARAM - Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprop NTB) diminta menambah kawasan pariwisata dari semula 15 kawasan yang ditetapkan. Sebab, cukup banyak kawasan yang menarik menjadi obyek kunjungan wisatawan belum dicantumkan di dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1998. Akibatnya, kawasan yang menarik untuk dikunjungi wisatawan tersebut tidak diminati investor untuk menanamkan modalnya.
”Karena adanya kawasan baru yang belum dicantumkan dalam perda, maka tidak ada perlakuan khusus,” ujar Ketua Badan Promosi Pariwisata Lombok Sumbawa Abdul Hadi Faishal kepada Tempo, Kamis (22/2). Itu sebabnya, Pemprop NTB dan Pemerintah Kota maupun Kabupaten se NTB diminta melakukan kordinasi.
Menurutnya, telah ditemukan kawasan baru dan situs sejarah di pulau Sumbawa yang memerlukan dicantumkan dalam perda. Sebab, kalau tidak dicantumkan dalam perda maka bisa menimbulkan kendala kebijakan. Misalnya masalah pembebasan tanah dan keamanannya. ‘’Karena masalah tanah dan keamananan akan mempengaruhi kepercayaan keselamatan tamu yang berkunjung. ”Kalau informasinya terjadi pertikaian bisa menakutkan wisatawan yang akan datang,” ujarnya.
Hadi yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB mengemukakan contoh adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menertibkan bangunan di pinggir pantai di kawasan wisata pulau Gili Trawangan. Ia meminta hendaknya dikaji ulang. Sebab semua yang ada di sana sudah berdasar kearifan lokal. Karena itu dimintanya agar tidak melakukan penertiban yang banyak ditentang masyarakat.
Sekarang ini Gili Trawangan terbanyak dikunjungi wisatawan mancanegara dibanding obyek lainnya di Nusa Tenggara Barat. Jangan sampai kunjungannya menurun karena adanya penertiban. ”Tolong dipikirkan dampak kekisruannya terhadap wisatawan,” ujarnya. Apalagi, yang hendak ditertibkan tersebut merupakan bangunan yang sudah lama ada di sukai wisatawan agar lebih dekat ke pantai.
Kepala Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Lombok Barat Tjokorda Suthendra Rai secara terpisah mengatakan kebijakan penertiban yang dilakukan di Gili Trawangan sebenarnya memenuhi permintaan masyarakat. ”Itu masalah sempadan pantai,” katanya.(supriyantho khafid)


