MATARAM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram menetapkan Bupati Lombok Barat (Lobar) harus membatalkan keputusan penunjukan PT Damai Indah Utama (DIU) sebagai pemenang proyek pasar Narmada senilai Rp20,306 miliar. Sebaliknya, PTUN Mataram mewajibkan tetap melanjutkan penetapan kerja sama dan kontrak dengan PT Ampuh Sejahtera (AS) yang menggugatnya.
Keputusan PTUN Mataram tersebut disampaikan hakim tunggal Sofyan Iskandar dalam sidang yang berlangsung, Senin (19/2) siang. Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa mengabulkan seluruh gugatan PT AS yang berkantor di Sukoharjo Jawa Tengah tersebut. Dan menyatakan batal keputusan Bupati Lobar Nomor : 510 /795/Dpd/2006 tanggal 16 Oktober 2006 yang membatalkan pemenang lelang terhadap PT AS yang menawarkan pembangunan proyek pasar Narmada senilai Rp19,151 miliar. ”Tergugat telah terbukti melanggar perundang-undangan,” ujar Sofyan dalam keputusannya. Sebab, menurutnya, pelaksanaan lelang telah prosedural sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
Menurut Sofyan Iskandar, PT AS memenuhi klasifikasi mengikuti pelelangan. Tidak ada ketentuan yang menjadikan PT AS tidak bisa melaksanakan pekerjaan proyek pasar tersebut. Ia sudah dinyatakan lolos prakwalifikasi bersama tujuh perusahaan lainnya. Dan sampai berakhirnya seminar Legal Opinion Tender Pasar Narmada yang dilakukan Fakultas Hukum Universitas Mataram tidak menghasilkan kesimpulan, berdasarkan keterangan Amirudin selaku pembicara dalam seminar.
Bupati Lombok Barat Iskandar sebelumnya melalui suratnya tertanggal 16 Oktober 2006 tersebut tadi, membatalkan penetapan PT AS sebagai pemenang proyek pasar Narmada. Ia berdasar surat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nusa Tenggara Barat Nomor : 316/LPJK-NTB/D/IX/2006 tanggal 5 September 2006 tidak memenuhi klasifikasi Badan Usaha Pemenang Tender Proyek Pasar Umum Narmada. Pembatalan juga mendasarkan Legal Opinion Tender yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram 4 Oktober 2006.
Pihak tergugat yang diwakili tiga orang pengacaranya pada sidang tersebut yaitu Burhanudin, Baharudin dan Umaiyah secara langsung menyatakan banding. ”Keputusan tersebut sangat keliru. Hakim tidak memahami hukum. Tidak pernah ada fakta hukum,” ujar Umaiyah. Sedangkan Lalu Syaiful Haq yang mewakili tergugat lainnya PT DIU masih menyatakan pikir-pikir. Farida Sulistyani dari OC Kaligis & Associates selaku kuasa hukum PT AS menyatakan keputusan tersebut harus ditaati Bupati Lombok Barat. ”Kita lihat taat hukum atau tidak,” ujarnya selesai sidang. Dimintanya, PT DIU segera menghentikan pelaksanaan pekerjaaan di lokasi.
Karena pembatalan perolehan proyek tersebut, melalui OC Kaligis, Direktur PT AS Ajiyono tertanggal 22 Desember 2006 lalu juga melaporkan Bupati Lombok Barat Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melakukan tindak merugikan negara hingga Rp1,154 miliar. Proyek pasar Narmada yang semula dimenangkan PT Ampuh Sejahtera (AS) senilai Rp19,151 miliar ternyata dibatalkan dan diberikan kepada PT Damai Indah Utama (DIU) dengan biaya lebih besar menjadi Rp20,306 miliar.(supriyantho khafid)

