MATARAM - Untuk menyelamatkan TKI asal Lombok Barat Suhaidi bin Asnawi, 25 tahun dari ancaman hukuman gantung di Malaysia, Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat akan memberangkatkan karyawan Rumah Sakit Jiwa Mataram Mugni sebagai saksi meringankan. Sebab, Mugni pernah merawat Suhaidir sewaktu mengalami gangguan jiwa selama di rumahnya.
Selain Mugni, juga akan menyertainya, Zakiah, 60 tahun, ibu kandung dan Syaiful adiknya Suhaidi selain Direktur Yayasan Panca Karsa (LSM peduli pekerja migran) Endang Susilowati, Kepala Balai Pelayanan Penempatan TKI Nusa Tenggara Barat (BP2TKI NTB) Noer Bambang Tjaroko ditambah staf Dinas Tenaga Kerja NTB bersama staf Biro Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah NTB.
Rencananya, Suhaidi bin Asnawi akan kembali menjalani sidang 19-20 Maret mendatang. Menurut Kepala BP2TKI NTB Noer Bambang Tjaroko, diikut sertakannya Mugni agar dapat meringankan hukuman Suhaidi. ”Dia pernah mengalami gangguan jiwa dan dirawat secara pribadi oleh Mugni,” ujarnya, Selasa (13/2).
Suhaidi yang berasal dari Dusun Kuripan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, kini tengah menunggu keputusan Mahkamah Tinggi Seremban Malaysia. Saat ini ditahan di penjara Blok Abadi (1), Penjara Sungai Buloh, Selangor Darul Ehsan, Malaysia dituduh melakukan pembubunuhan terhadap ibu majikannya yang bernama Tan Yook Yong pada 15 Juni 2003 lalu.
Sebelumnya, untuk membantu menyelamatkan nyawa Suhaidi dari ancaman hukuman gantung, Gubernur NTB, Lalu Serinata sudah pernah berkirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja, Menteri Kordinator Kesra dan Menteri Luar Negeri untuk minta bantuan melobi Pemerintah Malaysia. Serinata meminta bantuan agar melobi Pemerintah Malaysia terhadap nasib Suhaidi. Sementara itu keluarga Suhaidi di Lombok hingga saat ini menunggu dengan harap-harap cemas serta terus menerus menggelar doa bersama keluarga untuk keselamatan Suhaidi, berdoa selain di rumah juga dilakukan di Masjid di Dusun Karang Kuripan, Kediri.
Seperti dijelaskan Lalu Mardjan salah seorang keluarga Suhaidi beberapa waktu lalu, tidak ada jalan lain yang bisa dilakukan keluarga tersebut selain berharap uluran tangan pemerintah dan pihak pihak lain seperti LSM. ”Kami tidak tahu harus bagaimana lagi selain berdoa dan berdoa terus,” katanya.
Suhaidi sudah dua kali bekerja di Malaysia. Dia sempat pulang ke Lombok pada awal 2002 dan menderita gangguan sakit jiwa. Setelah itu ia kembali lagi ke Malaysia. Namun keluarga di Lombok tidak tahu persis pekerjaan anaknya selain informasi yang diperoleh dari temannya yang menyebutkan Suhaidi bekerja di sebuah pabrik benang. Tapi tidak jelas nama perusahaan berikut tempat tinggalnya di Selangor Malaysia.(supriyantho khafid)


