MATARAM - Selama setahun, 2006, PT Newmont Nusa Tenggara menyetor pajak dan royalti kepada pemerintah sebanyak Rp1,34 triliun. Nilai terbesar berupa pajak penghasilan (PPh 25) sebesar Rp1,051 triliun, dan setoran royalti Rp144,5 miliar dan pajak penghasilan perorangan (PPh 21) sebanyak Rp144,4 miliar.
Menurut Manajer Publik Relation PT NNT Kasan Mulyono, pembayaran royalti serta pajak-pajak lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 Kontrak Karya antara PTNNT dengan Pemerintah Indonesia dan Surat Dirjen Pertambangan Umum Nomor 310/20.01/DJP/2000 tanggal 24 Februari 2000. ”Kami telah membayarkan berdasar penetapan pemerintah,” ujarnya.
Adapun setoran royalty hasil tambang proyek Batu Hijau PT NNT di Sumbawa Barat mencapai US $ 16 juta lebih atau sekitar Rp144,5 miliar. Jumlah tersebut dicapai setelah royalti triwulan IV/2006 (Oktober - Desember) sebanyak US $ 6,1juta atau setara Rp55 miliar disetorkan ke rekening Menteri Keuangan Nomor : 508.000.071 di Bank Indonesia Jakarta, 31 Januari 2007 lalu.
Royalti Triwulan IV sebesar US $ 6.122.010,47 atau setara Rp55 miliar lebih pada kurs Rp9.000 terinci royalti produk logam tembaga (Cu) US $ 3.808.213,94; logam emas (Au) US $ 2.195.659,44; dan logam perak (Ag) US $ 118.137,08
PT NNT mulai membayar royalti sejak pengapalan konsentrat pertama pada 1999 dan jumlah seluruh pembayaran royalti hingga saat ini sebesar US$ 127.860.254,50 atau setara dengan Rp1,17 triliun. Sedangkan keseluruhan kewajiban keuangan yang telah dibayarkan oleh PTNNT kepada pemerintah mulai 1997 sampai 2006 berjumlah Rp4,7 triliun.(supriyantho khafid)


