MATARAM - Untuk pertama kalinya di Nusa Tenggara Barat (NTB), enam orang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD NTB mengembalikan Rp173,7 juta uang rapelan empat bulan Januari-April 2006 tunjangan komunikasi selama empat bulan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Nanang Samodra, Kamis (8/2) siang. Pengembalian uang yang diterimanya 28 Desember 2006 lalu itu, dilakukan ketua Fraksi PKS Adnan Patompo disaksikan lima orang anggota fraksi lainnya, di ruang kerja Sekda.
Penyerahan tersebut, setelah diterima Nanang Samodra, diteruskan kepada Sekretaris DPRD NTB I Gusti Putu Supartha. Menurut Ketua DPW PKS Musleh Kholil yang juga mendampingi mereka, pengembalian tersebut dilakukan sesuai kebijakan partai. ”Ketentuan pasal 14 d telah dihapus. Maka kewajiban partai untuk dikembalikan,” ujar Musleh Kholil. Ini sesuai instruksi internal Presiden PKS Tifatul Sembiring agar segera mengembalikan tanpa menundanya.
Sekda NTB Nanang Samodra yang menerima pengembalian uang tersebut mengatakan menyambut baik. ”Ini yang pertama kali. Saya berharap diikuti oleh partai lain dan juga anggota dewan di kota dan kabupaten yang sudah menerimanya,” katanya.
DPRD NTB telah membayarkan rapelan empat bulan tersebut kepada sejumlah 55 orang anggotanya sebesar Rp2,4 miliar. Rinciannya, sebulan untuk ketua Rp108 juta, tiga orang wakil ketua masing-masing Rp74 juta dan 51 orang anggota biasa masing-masing Rp30,6 juta.
Wakil Ketua DPRD NTB Rahmat Hidayat (Fraksi PDI-P) tanpa menyebut waktunya mengatakan sudah mengembalikan penerimaan rapelan tersebut. ”Begitu ada instruksi DPP, uang itu dikembalikan,” ucapnya.
Sedangkan seorang anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Abdul Hadi Faishal menyatakan dirinya belum melakukan pengembalian. Katanya, uang yang diterimanya tersebut berupa pinjaman untuk empat bulan terakhir. ”Bukan rapelan seperti di daerah lain. Saya membuat surat pinjamannya,” ujarnya. Tentunya pinjaman tersebut akan digantinya sendiri.(supriyantho khafid)


