MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memberi batas waktu hingga Selasa pagi (6/2) kepada warga Desa Bilelando Kabupaten Lombok Tengah yang menganiaya lima orang anggota polisi supaya menyerahkan diri secara baik-baik.
Kepada Bidang Humas Polda NTB AKBP H. M. Basri mengatakan jika saja lewat dari batas waktu yang telah ditentukan dan para pelaku belum juga menyerahkan diri, maka akan diambil tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku. ”Kami minta supaya segera menyerahkan diri. Jika tidak, akan diambil tindakan tegas,” katanya, Senin (5/2) di Mataram.
Penegasana Basri tersebut disampaikan setelah salah seorang diantara pelaku yakni, Murdi alias Amaq Muni(40) warga Dusun Bermong, Desa Bile Lando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah pada Minggu malam (4/2) sekitar pukul 21.00 menyerahkan diri kepada polisi dan kemudian dibawa ke Mapolda NTB. Amaq Muni menyerahkan diri ke pihak aparat kepolisian setelah aparat Polres Lombok Tengah melakukan penyisiran untuk mencari pelaku di sekitar wilayah Bile Lando. Dia diperlakukan secara baik-baik dan saat ini sedang dalam pemeriksaan.
Menurut Basri, tindakan tegas yang kemungkinan dilakukan jika saja para pelaku tidak mengindahkan seruan polisi tersebut diantaranya, adalah bisa berupa pemanggilan secara paksa, ”Tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lima anggota polisi menderita luka berat dan ringan akibat dikeroyok puluhan warga saat berusaha melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor Rabu (31/1) dini hari, di Desa Bile Lando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Salah seorang dari kelima anggota polisi unit gabungan Polda NTB adalah perwira, Iptu Ida Bagus Putu Buana yang telah dirujuk ke RS Polri di Kramat Jati Jakarta.(supriyantho khafid)


