MATARAM - Marzuki, terdakwa pelaku penusukan penyebab tewasnya mahasiswa IKIP Mataram Muhammad Ridwan, dihukum enam tahun penjara, Kamis (1/2) siang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang menyidangkan perkaranya diketuai Ida Bagus Putu Madeg menyatakan terbukti bersalah. Sedangkan dua orang lainnya, Isnadi dan Marwi yang terbukti melakukan pengeroyokan masing-masing dihukum dua tahun enam bulan. Putusan tersebut disambut dengan isak tangis oleh para anggota keluarga terdakwa.
Sedangkan di ruang sidang yang berbeda, gugatan pejabat rektor IKIP Mataram lama Faturrahim terhadap Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) dimenangkan oleh majelis hakim yang diketuai Railam Silalahi. Pemecatan sepihak terhadap Faturrahim dan pejabat lainnya dinyatakan tidak sah dan tergugat harus menghentikan aktivitasnya. Pertimbangan majelis hakim, dasar pemecatan Faturrahim dari jabatan Rektor IKIP Mataram tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuannya. ”Pemecatan batal demi hukum,” ujar majelis hakim dalam pembacaan keputusannya.
Pejabat baru Rektor IKIP Mataram Lalu Said Ruhpina yang diangkat oleh YPIM harus segera meninggalkan kampus dan bila perlu meminta bantuan aparat keamanan untuk keluarnya pihak tergugat. Keputusan tersebut sebaliknya disambut gembira oleh para mahasiswa yang tergabung Badan Eksekutif Mahasiswa IKIP Mataram yang hadir. ”Allah Akbar,” kata mereka lantang.
Setelah adanya putusan Pengadilan Negeri, penjagaan kampus IKIP Mataram diperketat. Aparat kepolisian ditempatkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya keributan antara pendukung pejabat lama Rektor IKIP Mataram Faturrahim dan pendukung pejabat baru Lalu Said Ruhpina yang diangkat Yayasan Pembina IKIP Mataram.
Kematian Ridwan, 21 Agustus 2006 petang akibat melakukan aksi demo yang dihadapi penjaga keamanan kampus bayaran YPIM diantaranya Marzuki, Isnadi dan Marwi. Sedangkan gugatan Faturrahim dilakukan tersebut setelah Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) memecat seluruh pejabat di lingkungan IKIP Mataram, 25 Juli 2006. Mereka yang dipecat tidak hanya pejabat rektor dan pembantu rektor tetapi juga seluruh pejabat di lingkungan fakultasnya. Alasannya, mereka tidak loyal kepada pengurus yayasan.
Berdasarkan surat keputusan YPIM Nomor : 15/YPIM/VII/2006 tanggal 25 Juli 2005, Fathurahim dicopot dari jabatannya selaku rektor, Abdullah Mahmud (Pembantu Rektor I), Sang Luh Putu Damayanti (pembantu rector II), dan Ispan Junaidi (pembantu rektor III). Lainnya adalah empat dekan fakultas yang ada di sana yaitu Ismail (Dekan FIP), Syech Idrus (Dekan FPOK), Wayan Winaja (Dekan MIPA) ditambah Ahmad Nurie Baihaqi (Kepala LPPM).Mahsun (bendahara IKIP Mataram) dan Fathurrahman (Kepala Biro Administrasi Akademik).
YPIM menetapkan pejabat baru rektor Lalu Said Ruhpina (dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram), didampingi Pembantu Rektor I M Tarudi, Pembantu Rektor II Ketah Nursalam dan Pembantu Rektor III Syaiful Bahri.(supriyantho khafid)


