MATARAM - Perkara dugaan korupsi mark up belanja dewan 2001-2003 sebesar Rp17,5 miliar yang melibatkan Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Serinata sewaktu masih menjabat Ketua DPRD NTB tidak dapat diselidiki ulang karena perkara dan menyangkut orang yang sama. ”Perkara tersebut nebis in idem. Tidak mungkin diusut lagi karena sudah ada keputusan Pengadilan Negeri Mataram, ” ujar Kepala Bagian Humas Pemerintah Propinsi NTB Manggaukang Rabah, kepada wartawan dalam keterangan pers yang diberikan, Selasa (30/1).
Disebutkan oleh Manggaukang, bahwa perkara tersebut yang menjadikan 11 orang anggota Panitia Anggaran DPRD NTB sebagai terdakwa, 7 Juli 2006 lalu sudah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Mataram tidak dapat menerima tuntutan jaksa penuntut umum. Alasannya, pengelolaan keuangan daerah dilakukan eksekutif dan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Departemen Dalam Negeri.
PN Mataram tersebut menolak penuntutan dugaan korupsi tersebut, alasannya tidak ada bukti dari Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, belum adanya audit akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan. ”Orang dan perkara yang sama, nebis in idem. Perkara iniĀ tidak dapat disidangkan lagi,” katanya.
Manggaukang mengemukakan masalah korupsi tersebut menanggapi ramainya kesimpang siuran informasi menyangkut perkara Lalu Serinata yang diberitakan sebagai tersangka oleh kejaksaan. ”Tidak mungkin lagi akan dilakukan pengungkapan dugaan korupsi,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyatakan pemanggilan empat orang pejabat Pemerintah Propinsi NTB oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB tidak ada dasarnya. Sebab, pemanggilan Kepala Badan Perencanaa Pembangunan Daerah NTB Lalu Fathurahman, Asisten III Sekretaris Daerah NTB Nasibun, Kepala Biro Keuangan Awaludin,dan Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Daerah NTB Iskandar berdasar surat yang tidak jelas kebenaran pengirimnya yang mempertanyakan tindakan jaksa walaupun sudah menerima dana Rp6 miliar untuk tidak melanjutkan penanganan perkara korupsi DPRD NTB tersebut.
Dugaan korupsi DPRD NTB menjadikan anggota DPRD NTB Sunardi Ayub, Abubakar Muhdi, Gusti Komang Padang, Lalu Kushardi Anggrat, Abdul Hafid, Lalu Kumala, Ali Ahmad, Ahmad Taqiuddin Mansyur, Anwar MZ, Lalu Mustakim. Dua orang lainnya sudah meninggal dunia, yaitu Lalu Artawa sewaktu dalam seminggu menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan dan Mahdan ketika perkaranya sudahdisidangkan.(supriyantho khafid)


