<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.1.3" -->
<rss version="2.0" 
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/">
<channel>
	<title>Comments on: PERKARA KORUPSI DPRD NTB</title>
	<link>http://lomboknews.com/2007/01/30/perkara-korupsi-dprd-ntb/</link>
	<description>LombokNews.Com - Lombok Sumbawa Online</description>
	<pubDate>Tue, 02 Dec 2008 14:00:53 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.1.3</generator>

	<item>
		<title>By: eL HUSNUL FUAD</title>
		<link>http://lomboknews.com/2007/01/30/perkara-korupsi-dprd-ntb/#comment-109</link>
		<author>eL HUSNUL FUAD</author>
		<pubDate>Sat, 03 Feb 2007 17:20:46 +0000</pubDate>
		<guid>http://lomboknews.com/2007/01/30/perkara-korupsi-dprd-ntb/#comment-109</guid>
					<description>ikhlas kan semua mari berjabat tangan kita bangun pulau yang elok nan indah, yang terjadi biarlah terjadi mari perbaiki kesalahan yang pernah kita lakukan, jangan pernah pikiranmu diracuni jangan pernah putus asa, basmi budaya korupsi hidupkan budaya tolong menolong ala kakakakakkakakakakakakak</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ikhlas kan semua mari berjabat tangan kita bangun pulau yang elok nan indah, yang terjadi biarlah terjadi mari perbaiki kesalahan yang pernah kita lakukan, jangan pernah pikiranmu diracuni jangan pernah putus asa, basmi budaya korupsi hidupkan budaya tolong menolong ala kakakakakkakakakakakakak</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>By: basri</title>
		<link>http://lomboknews.com/2007/01/30/perkara-korupsi-dprd-ntb/#comment-110</link>
		<author>basri</author>
		<pubDate>Wed, 07 Mar 2007 18:00:42 +0000</pubDate>
		<guid>http://lomboknews.com/2007/01/30/perkara-korupsi-dprd-ntb/#comment-110</guid>
					<description>pak Manggaukang sebagai humas semestinya netral memberikan komentar, bukan subyektif. ini adalah persoalan penegakan hukum bukan politik yang bisa direkayasa. Komentar hukum tidak semestinya disampaikan. Ne Bis In Iden itu ada ketika putusan itu tetap bukan saat ini sedang banding. Putusan PN kemarin belum sampai pada pokok perkara masih pada kelengkapan penyidikan. jadi sudah seharusnya humas pemerintah bukan memberikan komentar yang menyesatkan dan tidak sesuai denmgan teori hukum pidana.
Terima Kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak Manggaukang sebagai humas semestinya netral memberikan komentar, bukan subyektif. ini adalah persoalan penegakan hukum bukan politik yang bisa direkayasa. Komentar hukum tidak semestinya disampaikan. Ne Bis In Iden itu ada ketika putusan itu tetap bukan saat ini sedang banding. Putusan PN kemarin belum sampai pada pokok perkara masih pada kelengkapan penyidikan. jadi sudah seharusnya humas pemerintah bukan memberikan komentar yang menyesatkan dan tidak sesuai denmgan teori hukum pidana.<br />
Terima Kasih</p>
]]></content:encoded>
				</item>
</channel>
</rss>
