Lombok Sumbawa Online
Google
 
Tuesday, 30 January 2007 • HUKUM

MATARAM - Perkara dugaan korupsi mark up belanja dewan 2001-2003 sebesar Rp17,5 miliar yang melibatkan Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Serinata sewaktu masih menjabat Ketua DPRD NTB tidak dapat diselidiki ulang karena perkara dan menyangkut orang yang sama. ”Perkara tersebut nebis in idem. Tidak mungkin diusut lagi karena sudah ada keputusan Pengadilan Negeri Mataram, ” ujar Kepala Bagian Humas Pemerintah Propinsi NTB Manggaukang Rabah, kepada wartawan dalam keterangan pers yang diberikan, Selasa (30/1).

Disebutkan oleh Manggaukang, bahwa perkara tersebut yang menjadikan 11 orang anggota Panitia Anggaran DPRD NTB sebagai terdakwa, 7 Juli 2006 lalu sudah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Mataram tidak dapat menerima tuntutan jaksa penuntut umum. Alasannya, pengelolaan keuangan daerah dilakukan eksekutif dan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Departemen Dalam Negeri.

PN Mataram tersebut menolak penuntutan dugaan korupsi tersebut, alasannya tidak ada bukti dari Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, belum adanya audit akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan. ”Orang dan perkara yang sama, nebis in idem. Perkara iniĀ  tidak dapat disidangkan lagi,” katanya.

Manggaukang mengemukakan masalah korupsi tersebut menanggapi ramainya kesimpang siuran informasi menyangkut perkara Lalu Serinata yang diberitakan sebagai tersangka oleh kejaksaan. ”Tidak mungkin lagi akan dilakukan pengungkapan dugaan korupsi,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menyatakan pemanggilan empat orang pejabat Pemerintah Propinsi NTB oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB tidak ada dasarnya. Sebab, pemanggilan Kepala Badan Perencanaa Pembangunan Daerah NTB Lalu Fathurahman, Asisten III Sekretaris Daerah NTB Nasibun, Kepala Biro Keuangan Awaludin,dan Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Daerah NTB Iskandar berdasar surat yang tidak jelas kebenaran pengirimnya yang mempertanyakan tindakan jaksa walaupun sudah menerima dana Rp6 miliar untuk tidak melanjutkan penanganan perkara korupsi DPRD NTB tersebut.

Dugaan korupsi DPRD NTB menjadikan anggota DPRD NTB Sunardi Ayub, Abubakar Muhdi, Gusti Komang Padang, Lalu Kushardi Anggrat, Abdul Hafid, Lalu Kumala, Ali Ahmad, Ahmad Taqiuddin Mansyur, Anwar MZ, Lalu Mustakim. Dua orang lainnya sudah meninggal dunia, yaitu Lalu Artawa sewaktu dalam seminggu menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan dan Mahdan ketika perkaranya sudahdisidangkan.(supriyantho khafid)

2 Comments »
  • ikhlas kan semua mari berjabat tangan kita bangun pulau yang elok nan indah, yang terjadi biarlah terjadi mari perbaiki kesalahan yang pernah kita lakukan, jangan pernah pikiranmu diracuni jangan pernah putus asa, basmi budaya korupsi hidupkan budaya tolong menolong ala kakakakakkakakakakakakak

    Comment by eL HUSNUL FUAD — February 4, 2007 @ 1:20 am

  • pak Manggaukang sebagai humas semestinya netral memberikan komentar, bukan subyektif. ini adalah persoalan penegakan hukum bukan politik yang bisa direkayasa. Komentar hukum tidak semestinya disampaikan. Ne Bis In Iden itu ada ketika putusan itu tetap bukan saat ini sedang banding. Putusan PN kemarin belum sampai pada pokok perkara masih pada kelengkapan penyidikan. jadi sudah seharusnya humas pemerintah bukan memberikan komentar yang menyesatkan dan tidak sesuai denmgan teori hukum pidana.
    Terima Kasih

    Comment by basri — March 8, 2007 @ 2:00 am

  • Leave a comment








    Recent Comments
    » TEMBAKAU VIRGINIA LOMBOK TERBAIK KETIGA DUNIA
    09/06/2008 01:10 pm | 1 Comment
    » MUHARRAR TIDAK LOLOS VERIFIKASI, WARGA DEMO KPUD
    09/05/2008 08:30 pm | 10 Comments
    » PETANI NTB DIMINTA TIDAK TANAM PADI
    09/04/2008 08:29 pm | 1 Comment
    » AKHIRNYA PEMERINTAH TETAPKAN 1 RAMADHAN
    09/04/2008 04:10 pm | 1 Comment
    » KETUA MUI NTB MINTA PERTIMBANGKAN FATWA HARAM MEROKOK
    09/04/2008 03:56 pm | 1 Comment
    Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge