Lombok Sumbawa Online
Jual Fiber Optic Link IIX untuk Seluruh Indonesia
FULL FO sampai pelanggan, cocok untuk korporat, game online, isp dll.
tarif: 1 Mbps=13jt, 2Mbps=15jt, 4Mbps=20jt, 6mbps=26jt, 10Mbps 35jt per-bulan.
kami juga menyediakan bandwidth internasional 10jt/Mbps per-bulan
info lebih lanjut hubungi : 081353570001
Google
 
Thursday, 11 January 2007 • HUKUM

MATARAM - Bupati Lombok Barat Iskandar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melakukan tindak merugikan negara hingga Rp1,154 miliar. Proyek pasar Narmada yang semula dimenangkan PT Ampuh Sejahtera (AS) senilai Rp19,151 miliar ternyata dibatalkan dan diberikan kepada PT Damai Indah Utama (DIU) dengan biaya lebih besar menjadi Rp20,306 miliar.

Laporan Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Farida Sulistyani mewakili kliennya Direktur PT AS Ajiyono sudah melapor kepada KPK di Jakarta melalui surat tertanggal 22 Desember 2006. Dan, Rabu (10/1) sore, OC Kaligis mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram mendaftarkan gugatan agar membatalkan keputusan Bupati Lombok Barat yang membatalkan pemenangan proyek oleh PT AS.

Sesuai keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 050/671/Dpd/2006 Tanggal 29 Juli 2006 menetapkan PT AS selaku pemenang pelelangan proyek pasar tersebut. Sedangkan PT DIU sebagai pemenang cadangan. Ternyata setelah proses dilakukan, Bupati Lombok Barat menolak menanda tangani perjanjian kerja sama untuk pembangunan pasar tersebut. 16 Oktober 2006 surat keputusannya mencabut dan membatalkan perolehan proyek oleh PT AS dan menunjuk PT DIU yang melaksanakannya. 

OC Kaligis kepada wartawan mengatakan keputusan Bupati Lombok Barat Iskandar membatalkan PT AS sebagai pelaksana proyek pasar Narmada adalah tindakan yang terlalu kasar. Kemenangan sudah diumumkan dimenangkan oleh PT AS tiba-tiba dialihkan kepada PT DIU. ”Keputusan dia itu sepertinya bertindak menjadi pembela PT Damai Indah Utama,” katanya.

Karena PT DIU sudah memulai proyek pasar tersebut yang sudah membongkar pasar lama dan mengerjakan konstruksi dasar, maka OC Kaligis meminta dihentikan. ”Agar kerugian negara tidak bertambah banyak,” ucapnya. Apalagi, seperti disebutkannya, bahwa terjadi akal-akalan karena pelelangannya belum diselesaikan tetapi proyeknya sudah dikerjakan.

Sewaktu dikonfirmasi, Kamis (11/1) pagi, Kepala Humas Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Basirun Anwar menyebutkan bahwa sesungguhnya yang menjadi keputusan bupati sesuai berbagai pertimbangan dan masukan. ”Silahkan saja melakukan tindakan hukum. Kalau pun melaporkan ke KPK, ya tentunya akan ada pembuktian. Tidak bisa berandai-andai. Supaya publik tidak menjadi bingung,” ujarnya.(supriyantho khafid)

1 Comment »
  • Harus tangkap semua tikus imigrassi di mataram. Paling jelek di lombok. KORUPSI BESAR

    Comment by Len Wstro — January 12, 2007 @ 1:58 pm

  • Leave a comment








    Recent Comments
    » PERTUMBUHAN PENDERITA HIV/AIDS NTB 5 BESAR NASIONAL
    01/06/2009 04:33 pm | 1 Comment
    » ENAM TAHUN ANTRIAN CALON JEMAAH HAJI NTB
    01/05/2009 02:27 pm | 1 Comment
    » GUBERNUR NTB PIMPIN AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA
    01/05/2009 01:08 pm | 2 Comments
    » PETANI TEMBAKAU VIRGINIA LOMBOK MINTA MINYAK TANAH
    01/05/2009 12:38 pm | 1 Comment
    » INDONESIA DILECEHKAN INTERNASIONAL
    01/05/2009 02:00 am | 1 Comment
    Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge