MATARAM - Dinas Pertambangan Nusa Tenggara Barat (Distamben NTB) minta para penambang emas tradisional di Lamuntet Desa Bangkat Monte Kecamatan Brang Rea dan Seloto Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat diberikan izin penambangan agar bisa dilakukan pembinaan. Sebab, penambangan yang mengakibatkan tercemarnya sungai Taliwang oleh Merkuri yang digunakan untuk proses temuannya tidak mungkin dibina secara kedinasan oleh Distamben NTB.
Wakil Kepala Distamben NTB Heryadi Rachmat mengatakan bahwa usaha penambangan tanpa izin tidak mungkin memperoleh fasilitas pembinaan kedinasan. ”Yang liar-liar yang tanpa izin tidak bisa dibina,” ujarnya. Sebaliknya Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat hanya menginstrusikan aparat desa dan kecamatan melakukan langkah antisipatif melaksanakan eksekusi penutupan.
Penambangan emas liar yang dilakukan penduduk di Kabupaten Sumbawa Barat mengakibatkan pencemaran merkuri pada aliran sungai Taliwang. Tingkat pencemarannya melebihi ambang batas yang dibolehkan. Merkuri yang ditemukan di sungai Taliwang 1,1390 Ng/Kg dari semestinya batas syarat 0,01 - 0,5. Sedangkan Arsen 1,0800 masih dibawah ambang batas batas syarat 0,1 - 4,0.
Galian tambang rakyat tersebut sudah mencapai kedalaman maupun lebarnya sepanjang 30 meter. Mereka yang bekerja secara manual oleh 50an orang pekerja. Batu tambang yang dipecah berukuran dua senti diproses dalam tromol yang digerakkan air menggunakan air raksa dan bola baja untuk menggerusnya sampai empat jam.
Selain tambang emas tradisional oleh rakyat di Kabupaten Sumbawa Barat tersebut, Heryadi Rachmat juga mengeluhkan penambangan batu apung di pulau Lombok. Penambangan yang dilakukan kebun dan ladang milik penduduk tersebut juga tanpa izin pemerintah kabupaten. ”Ini masalah besar. Tidak ada nilai ekonomisnya terhadap penduduk,” ucapnya.
Sebab, penduduk hanya memperoleh ongkos gali tidak lebih Rp15.000 sehari dari 10 karung yang bisa didapatnya. Selain itu juga hanya menghasilkan kerusakan lingkungan. Lapisan hara yang mengandung humus juga tidak dipisahkan dulu. ”Mereka tidak punya tanggung jawab untuk mereklamasinya,” kata Heryadi. Sedangkan pembeli lepas tangan dari tanggung jawabnya.(supriyantho khafid)


