Lombok Sumbawa Online
Jual Fiber Optic Link IIX untuk Seluruh Indonesia
FULL FO sampai pelanggan, cocok untuk korporat, game online, isp dll.
tarif: 1 Mbps=13jt, 2Mbps=15jt, 4Mbps=20jt, 6mbps=26jt, 10Mbps 35jt per-bulan.
kami juga menyediakan bandwidth internasional 10jt/Mbps per-bulan
info lebih lanjut hubungi : 081353570001
Google
 
Tuesday, 19 December 2006 • KRIMINAL

MATARAM - Warga Australia asal New South Wales, Donald John Storen, 58 tahun, akhirnya dihukum empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram. Pada sidang yang berlangsung Selasa (19/12) siang, majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Putu Madeg menghukum Don, panggilan sehari-harinya karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur.

Menurut keputusan majelis hakim, tidak ada yang meringankan. Sebab, perbuatan Don disebutkan menyebabkan anak-anak yang menjadi korbannya mengalami trauma. Dan selama persidangan dianggap berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya. ”Terbukti bersalah,” ujar Putu Madeg dalam putusan yang dibacakannya.

Baik Don sendiri maupun Umaiyah selaku pengacara Don menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. ”Tidak ada bukti Don ada di tempat pada waktu seperti yang dituduhkan. Hal yang mustahil,” katanya mengomentari putusan hakim tersebut. Karena itu, menyatakan banding. Jaksa Penuntut UmumĀ  Muh.Rusdi yang mengajukan tuntutan hukuman empat tahun enam bulan pun menyatakan banding.

Sidang yang diliput banyak wartawan media Australia tersebut, tidak banyak dihadiri oleh warga keluarga korban dan aktivis LSM yang selama ini berulang kali mendatangi PN Mataram melakukan tuntutan agar Don dihukum seberat-beratnya.

Sebelumnya, Rusdi dalam tuntutannya menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti selama persidangan, Don dinilai terbukti telah melakukan tindakan pidana sesuai pasal 292 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan bahwa barang siapa melakukan pencabulan terhadap sesama jenis kelamin dan masih di bawah umur dapat di pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara. ”Yang meringankan bagi Don karena ia belum pernah dipidana,” ujarnya.

Don yang sudah empat tahun berada di Lombok menjalani proses pemeriksaan sejak 14 Juli lalu, dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. Umaiyah, menyangkal kliennya kenal dan tidak pernah hubungan anak-anak itu. Menurut Umaiyah, walaupun ia suka sesama jenis, tapi seumur sebaya.(supriyantho khafid)

1 Comment »
  • homo kok dipelihara

    Comment by koori_kammikomzapa lampung — December 26, 2006 @ 2:29 pm

  • Leave a comment








    Recent Comments
    » LALU SERINATA MENOLAK DIBAWA KE KEJARI MATARAM
    11/27/2008 03:47 pm | 10 Comments
    » KPI CEGAH TAYANGAN KEBANCI-BANCIAN
    11/26/2008 09:36 pm | 1 Comment
    » PEJABAT TERLAMBAT DATANG, PINTU RUANGAN DITUTUP
    11/26/2008 06:25 pm | 3 Comments
    » BEASISWA NEWMONT NUSA TENGGARA UNTUK 8.493 SISWA
    11/26/2008 01:26 pm | 3 Comments
    » PNS SE NTB DIPERIKSA KESEHATANNYA
    11/25/2008 09:18 pm | 1 Comment
    Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge