Lombok Sumbawa Online
Jual Fiber Optic Link IIX untuk Seluruh Indonesia
FULL FO sampai pelanggan, cocok untuk korporat, game online, isp dll.
tarif: 1 Mbps=13jt, 2Mbps=15jt, 4Mbps=20jt, 6mbps=26jt, 10Mbps 35jt per-bulan.
kami juga menyediakan bandwidth internasional 10jt/Mbps per-bulan
info lebih lanjut hubungi : 081353570001
Google
 
Wednesday, 13 December 2006 • KRIMINAL

MATARAM - Warga negara Australia asal New South Wales, Donald John Storen, 58 tahun, yang sehari-hari dipanggil Don, dituntut hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum M.Rusdi di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (13/12) siang. Don yang selama persidangan dikatakan berbelit-belit, dianggap terbukti melakukan sodomi terhadap anak-anak di bawah umur. Namun, Don menyatakan menyangkal perbuatan yang dituduhkannya dan akan melakukan pembelaan, Jum’at (15/12).

Rusdi dalam tuntutannya menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti selama persidangan, Don dinilai terbukti telah melakukan tindakan pidana sesuai pasal 292 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan bahwa barang siapa melakukan pencabulan terhadap sesama jenis kelamin dan masih di bawah umur dapat di pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara. ”Yang meringankan bagi Don karena ia belum pernah dipidana,” ujarnya.

Selama persidangan Don berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, ramai dipantau masyarakat dan keluarga korban. Sebelum sidang dimulai sekitar 50 orang masyarakat dari kumpulan masyarakat nelayan dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Nusa Tenggara Barat sudah melakukan aksi gelar spanduk di depan Pengadilan.
 
Tuntutan jaksa yang meminta Don dihukum empat tahun enam bulan tersebut membuat keluarga korban merasa kecewa. Salwiah, salah satu orang tua korban yang mengikuti persidangan mengatakan tidak puas. Menurutnya, sepantasnya Don dihukum seumur hidup. Koordinator aksi Tony Heban menyatakan akan melayangkan surat ke Komisi kejaksaan untuk melihat kasus ini.

Umaiyah selaku kuasa hukum Don menyatakan seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti adanya perbuatan sodomi yang dilakukan seperti dituduhkan. ”Tidak ada saksi yang melihat kejadian yang dituduhkan itu,” ucapnya.
 
Don yang sudah empat tahun berada di Lombok menjalani proses pemeriksaan sejak 14 Juli lalu, dilaporkan melakukan sodomi anak-anak di bawah umur. Umaiyah, menyangkal kliennya kenal dan tidak pernah hubungan  anak2 itu. ”Walaupun ia suka sesama jenis, tapi seumur sebaya,”kata Umaiyah.(supriyantho khafid)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Recent Comments
» LALU SERINATA MENOLAK DIBAWA KE KEJARI MATARAM
11/27/2008 03:47 pm | 10 Comments
» KPI CEGAH TAYANGAN KEBANCI-BANCIAN
11/26/2008 09:36 pm | 1 Comment
» PEJABAT TERLAMBAT DATANG, PINTU RUANGAN DITUTUP
11/26/2008 06:25 pm | 3 Comments
» BEASISWA NEWMONT NUSA TENGGARA UNTUK 8.493 SISWA
11/26/2008 01:26 pm | 3 Comments
» PNS SE NTB DIPERIKSA KESEHATANNYA
11/25/2008 09:18 pm | 1 Comment
Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge