MATARAM - Adanya penetapan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) nasional maupun daerah 2005-2025 yang ditetapkan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono - Yusuf Kalla, harus dijadikan acuan para calon presiden - wakil presiden maupun kepala daerah. Mereka harus sanggup melaksanakannya sebagai pedoman penyusunan visi dan misinya.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta mengemukakannya di depan peserta musyawarah RPJP Daerah Nusa Tenggara Barat di Mataram, Selasa (12/12) siang. Dikatakannya bahwa RPJP harus dibaca terlebih dahulu oleh setiap calon presiden dan wakil presiden yang akan maju dalam pemilihan. Demikian pula para calon kepala daerah juga harus menguasai RPJP sebagai citra atau mimpi Indonesia 20 tahun ke depan.
Menurutnya bahwa RPJP nasional sudah disepakati DPR RI. Indonesia sebagai negara kepulauan ke depan adalah mandiri, maju adil dan makmur. ”Sebagai inovator dalam jangka panjang untuk mengukur tahapan kemandirian, maju adil dan makmur,” katanya.
Kemudian dikemukakannya bahwa setiap daerah propinsi yang menyusun RPJP daerah harus mengacu kepada RPJP nasional. Demikian pula setiap daerah kabupaten-kota juga mengacu RPJP nasional maupun daerah yang membawahinya. Semuanya harus ditetapkan menjadi peraturan daerah oleh DPRD di tingkat wilayahnya masing-masing. Tidak perlu dikawatirkan mengurangi semangat desentralisasi. ”Ini bukan membatasi kewenangan daerah. Agar sinergi plafon nasional keterkaitan pembangunannya,” ucapnya.
Setelah diberlakukakannya otonomi daerah, yang menjadi tanggung jawa pusat hanya mengurusi fiscal, luar negeri, pertahanan, keamanan dan urusan agama. Dalam kurun waktu 5-6 tahun ini, dalam kaitan otonomi daerah, belum ada satupun daerah di Indonesia yang bisa mandiri di bidang fiskal. Sebab dana alokasi umum dan dana alokasi khusus (DAU/DAK) maupun bagi hasil tetap menjadi bagian yang harus diurus pemerintah pusat.
Menurutnya, dalam rangka RPJP tersebut sudah ditentukan aspek pengembangan wilayah. Selama 2005-2025 yang dibagi dalam empat tahap per periode lima tahun, akan dilakukan revitalisasi pusat pertumbuhan yang memiliki lokasi strategis melalui pengembangan kawasan ekonomi khusus pada tahap pertama, 2005-2009. Kemudian pada tahap kedua, 2010-2014, pengembangan pusat pertumbuhan baru yang potensial di luar Jawa. Tahap ketiga, 2015-2019, percepatan dan penguatan keterkaitan pusat pertumbuhan dengan kawasan sekitarnya. Tahap keempat, 2020-2025, adalah pemantapan pusat-pusat pertumbuhan di seluruh wilayah dan interaksi ke pasar global.
Dikemukakannya mengenai perbedaan dengan pembangunan pada zaman Orde Baru, bahwa pusat pertumbuhan itu tidak merata karena berpusat di sekitar Jawa saja. Sehingga pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pada saat itu selalu timpang.(supriyantho khafid)


