MATARAM - Selasa (12/12) siang, di Mataram, Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman disaksikan Ketua DPRD Dompu AM Talib HM Ali dan para pejabat menerima surat keputusan Mendagri yang memberhentikan sementara Bupati Dompu Abubakar karena menjadi terdakwa kasus korupsi Rp3,5 miliar.
Penyerahan SK Mendagri Nomor : 13.52-634 tertanggal 6 Desember 2006 dilakukan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Serinata. ”Saudara melaksanakan tugas dan kewajiban Bupati Dompu,” kata Serinata kepada Syaifurrahman Salman.
Pemberhentian sementara Abubakar Ahmad tersebut sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian Lalu Serinata mengingatkan agar pemberhentian sementara Abubakar Ahmad tersebut tidak disambut dengan suka cita. Apalagi acara-acara pesta yang berlebihan. ”Untuk menghindari munculnya kesan negatif menari-nari di atas penderitaan orang lain,” ucapnya. Disebutnya hal itu berpotensi memicu instabilitas di Kabupaten Dompu.
Penerbitan SK pemberhentian sementara Abubakar Ahmad tersebut dilakukan oleh Mendagri karena sudah menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat.
Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abubakar Ahmad telah ditahan mulai 16 Juni 2006 dan telah tercatat perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : 16/Pid.B/PTK/2006/PN.Jkt.Pst tertanggal 15 September 2006. Dan berdasar surat kawat Menteri Dalam Negeri Nomor : 131/52/1693/SJ tanggal 7 Agustus 2006, Gubernur Nusa Tenggara Barat mengeluarkan surat melaksanakan tugas Nomor : B1.507/Pem tanggal 26 Agustus 2006 yang diberikan kepada Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman.(supriyantho khafid)


