MATARAM - Muliani, 19 tahun, seorang TKI asal Tebaban Timur Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur terancam hukuman berat di Ryadh Arab Saudi. Ini akibat perbuatannya yang melakukan penusukan terhadap majikannya, sehingga tewas, 1,5 tahun lalu. Muliani sudah menjalani hukuman di Penjarah Malah di Ryadh. Kamis (7/12) siang, suratnya Muliani disampaikan kepada orang tuanya oleh Direktur Perkumpulan Panca Karsa Endang Susilowati.
Dijelaskan oleh Endang bahwa Muliani melakukan perbuatan nekat karena makian majikannya. ”Ia dicaci maki dibilang anjing,” katanya mengutip Yuli - kawannya Muliani - asal Sumbawa yang membawa surat Muliani kepada orang tuanya, Haeniah. Melalui suratnya, Muliani yang telah dua tahun berada di Ryadh meminta doa karena masih dalam kesulitan. Ia bekerja di Ryadh melalui Haji Zainal Abidin - petugas lapangan PJTKI yang belum diketahui namanya. Sebelumnya selama dua tahun meninggalkan kampungnya, Muliani belum pernah mengirim kabar kepada orang tuanya.
Sewaktu ditemui di rumahnya, Haeniah dalam keadaan sakit. Kedatangan Endang hanya diterima oleh Temah, ibunya Muliani bersama Nasrudin, adik ibunya dan saudara laki-lakinya Marsun. ”Reaksi mereka menangis saja ketika saya sampaikan berita anaknya tersebut,” ujar Endang melalui telepon selulernya sewaktu dihubungi dari Mataram.
Endang belum memastikan nasib hukuman Muliani. Karena belum ada surat pemberitahuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia. Menurutnya, apabila ada Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman pancung akan ada surat pemberitahuannya. Perkumpulan Panca Karsa yang dipimpinnya akan mengupayakan adanya penasehat hukum yang bisa mendampingi dalam proses selanjutnya.(supriyantho khafid)


