MATARAM - 150an orang warga kawasan wisata Senggigi Lombok Barat mendatangi kantor-kantor Imigrasi Mataram, Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Barat dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Nusa Tenggara Barat, Senin (4/12) siang. Mereka meminta diusutnya keberadaan warga Belgia Werner Wily Versluys, 47 tahun, pengusaha hotel dan restoran.
Menurut Gusti Putu Ekadana seorang pengacara yang menyertai warga melakukan aksinya menyebutkan bahwa Werner telah melecehkan masyarakat setempat dan melakukan usaha menyimpang dari visa yang diperolehnya. Dia tidak hanya berusaha hotel dan restoran saja. Tetapi juga property, konsultan serta kontraktor dan usaha lainnya. ”Padahal sebetulnya kontraktor itu kan tidak boleh untuk investasi asing,” ujarnya, selesai bertemu Kepala Kantor Imigrasi Mataram Gusti Kompyang.
Warga melaporkan Werner setelah keberatan terjadinya pelecehan yang memaki semua anak-anak di Senggigi adalah maling. Karena itu, menurut Hajir dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mengatakan Werner harus dideportasi dari Lombok.
Contoh perkara yang dikemukakan Hajir adalah pemecatan Heri Abdullah sebagai karyawan Werner yang keliru mengambil dan terlanjur menyobek untuk membuka amplop gaji bertulisan namanya. ”Karena masalah itu, walaupun sudah dikembalikan, anak saya dipecat dan dikatain malang,” ujar Abdullah - bapaknya Heri.
Kepala Sub Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Barat P Nababan menjanjikan melakukan pengusutan peristiwa pemecatan tersebut. ”Ya kami juga akan mengusut penyimpangan usahanya,” kata Nababan kepada wakil-wakil warga yang menemuinya.
Sebaliknya di Pengadilan Negeri Mataramm Werner selaku Direktur PT Lombok Karang Laut Lestari menggugat Andre LesmanaDirektur PT Bangun Internusa. Selaku konsultan Werner menuntut pembayaran Rp5,6 miliar berkenaan dengan pembangunan rumah milik Cornelia di Senggigi. Katanya, Andre Lesmana selaku pelaksana menghentikan pembangunan memenuhi desakan warga yang keberatan.(supriyantho khafid)


