MATARAM - Para TKI asal Lombok dibantu pinjaman biaya pemberangkatan dan pembelian sepeda motor. Program menyejahterakan calon TKI tersebut dilakukan oleh PT Ameastara Raya Corp (AR). Setelah grass periode (masa tenggang) tiga bulan bekerja, mereka baru mulai mengangsur pembayarannya.
Setiap calon TKI memperoleh pinjaman 70 persen dari keseluruhan biaya pemberangkatannya sebesar Rp3 juta. Yang mereka biayai sendiri adalah pemeriksaan kesehatan dan paspor senilai Rp1 juta. ”Upaya ini untuk meringankan pembiayaan mereka. Juga memacu semangat bekerja mereka agar tidak lari tujuan bekerjanya,” ujar Direktur Utama PT AR Lilik Madiyono.
Pemberian pinjaman tersebut diupayakan mengingat sulitnya mendapatkan pekerja yang bisa mampu membiayai keberangkatannya sendiri. Sampai saat ini sudah 20.000 TKI yang memperoleh bantuan pinjaman biaya pemberangkatannya yang diberikan oleh AR menggunakan dana Bank BNI, bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia. Perbankan membiayai transportasi pemberangkatannya dan asuransinya. Bunga pinjamannya setahun sebesar 20 persen
Untuk pembelian sepeda motor, angsurannya selama 18 bulan sebesar Rp800 ribu sebulan selama 18 bulan. Kendaraannya baru akan diserahkan sewaktu mereka pulang kembali ke kampung halamannya. Harga kendaraannya ditetapkan Rp13 juta - asumsinya tidak ada kenaikan harga - dan cicilannya per bulan sebesar Rp800 ribu. Sepeda motor ini diperlukan apabila mereka tidak kembali bekerja sebagai TKI sehingga bisa digunakan untuk ojek. Tetapi, apabila mereka ingin berangkat menjadi TKI lagi, BPKBnya bisa digunakan sebagai jaminan pembiayaan keberangkatannya.
Tidak dikawatirkan kesulitan pembayarannya karena dijamin pemotongan gajinya oleh perusahaan tempat mereka dipekerjakan, TH Plantations Berhad di Malaysia. Menurut Lilik Madiyono, setiap harinya rata-rata pekerja perkebunan kelapa sawit dibayar 18 Ringgit Malaysia (RM) atau Rp45 ribu. Sedangkan pendapatan sebulannya secara borongan bisa menerima 600-800 RM.
Untuk bekerja di Malaysia tersebut, mereka dikenai pembayaran pajak 625 RM setahun atau RM 50 per bulan. Pada tahun kedua, mereka juga dibebani keharusan pemeriksaan kesehatan dan izin tinggal sebesar 1.000 RM. (supriyantho khafid)


