Lombok Sumbawa Online
Jual Fiber Optic Link IIX untuk Seluruh Indonesia
FULL FO sampai pelanggan, cocok untuk korporat, game online, isp dll.
tarif: 1 Mbps=13jt, 2Mbps=15jt, 4Mbps=20jt, 6mbps=26jt, 10Mbps 35jt per-bulan.
kami juga menyediakan bandwidth internasional 10jt/Mbps per-bulan
info lebih lanjut hubungi : 081353570001
Google
 
Wednesday, 15 November 2006 • KRIMINAL

MATARAM - Enam orang penjaga keamanan bayaran kampus IKIP Mataram jadi terdakwa pembunuh mahasiswa Biologi MIPA Muh.Ridwan, di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (15/11) siang. Mereka adalah I Nyoman Widana, 43 tahun bekas anggota Fraksi PDI-P DPRD Mataram, dan lima orang lainnya Marzuki (juru pungut retribusi pasar), Hiznadi (buruh bangunan), Marwi (tukang besi), Zulkarnaen (tukang ojek) dan Zamroni (tukang besi).

Tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terpisah yang mengajukan mereka ketiga persidangan, menyatakan mereka melakukan pengeroyokan dan penusukan menggunakan pisau belati sehingga tewasnya Ridwan, Selasa (22/8). Waktu itu, 50an mahasiswa IKIP Mataram melakukan aksi menolak kehadiran 66 orang penjaga keamanan bayaran yang diangkat Rektor IKIP Mataram yang baru Lalu Said semasa sengketa antara pihak Yayasan Pembina IKIP Mataram yang memecat pejabat lama Rektor IKIP Mataram Faturrahim dan pejabat tujuh orang pejabat lainnya.

JPU Sugiyanta yang mengajukan Widana sebagai terdakwa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa sore itu, Ridwan salah satu dari pendemo Rektor IKIP Mataram Lalu Said Ruhpina diserang beramai-ramai dari rumah penduduk di seberang kampus IKIP Mataram. Mereka secara beramai-ramai mengejar para mahasiswa dan kemudian memukuli menggunakan pipa besi dan menusuk ketiak kana, dada pinggang dan kemudian diinjak-injak. ”Akhirnya korban jatuh terkapar bersimbah darah tidak berdaya,” ujarnya.

Setelah kejadian, para terdakwa meninggalkan korban yang selanjutnya diangkut oleh kawan-kawannya ke Rumah Sakit Bhayangkara dan karena kondisinya parah kemudian dialihkan ke Rumah Sakit Umum Mataram, tempat diketahuinya korban meninggal.

Dalam dakwaan primernya, Nyoman Widana dikenai pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP melakukan pengeroyokan. Demikian pula Zulkarnaen, 41 tahun, Zamroni, 21 tahun. Sedangkan terdakwa Marzuki, 25 tahun, Hiznadi, 21 tahun, dan Marwi, 35 tahun, dikenai pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya 15 tahun.

Para penasehat hukum terdakwa, masing-masing menyatakan dakwaan jpu tidak jelas. ”Tidak merincikan perbuatan masing-masing,” ujar Ainudin yang mendampingi Marzuki, Hiznadi dan Marwi. Demikian pula Sirra Prayuna yang menjadi pengacaranya Nyoman Widana, menyebutkan dakwaan jaksa tidak jelas dan lengkap. ”Soal IKIP ini kan ada sebab akibatnya sehingga terjadinya korban. Kekisruhan itu terjadi karena kawan pelaku ditusuk,” ucapnya. Selain itu, disebutkannya bahwa perbuatan pidana tidak dapat direncanakan.

Pada persidangan pertama ini, justru ramai dikunjungi oleh keluarga dan kawan-kawan terdakwa. Bukan para mahasiswa yang selama ini menuntut polisi mengusut aktor intelektual yang melibatkan penjaga keamanan bayaran tersebut bertindak brutal.(supriyantho khafid)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Recent Comments
» LALU SERINATA MENOLAK DIBAWA KE KEJARI MATARAM
11/27/2008 03:47 pm | 10 Comments
» KPI CEGAH TAYANGAN KEBANCI-BANCIAN
11/26/2008 09:36 pm | 1 Comment
» PEJABAT TERLAMBAT DATANG, PINTU RUANGAN DITUTUP
11/26/2008 06:25 pm | 3 Comments
» BEASISWA NEWMONT NUSA TENGGARA UNTUK 8.493 SISWA
11/26/2008 01:26 pm | 3 Comments
» PNS SE NTB DIPERIKSA KESEHATANNYA
11/25/2008 09:18 pm | 1 Comment
Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge