Lombok Sumbawa Online
Jual Fiber Optic Link IIX untuk Seluruh Indonesia
FULL FO sampai pelanggan, cocok untuk korporat, game online, isp dll.
tarif: 1 Mbps=13jt, 2Mbps=15jt, 4Mbps=20jt, 6mbps=26jt, 10Mbps 35jt per-bulan.
kami juga menyediakan bandwidth internasional 10jt/Mbps per-bulan
info lebih lanjut hubungi : 081353570001
Google
 
Tuesday, 14 November 2006 • KRIMINAL

MATARAM - Sidang terdakwa kasus pedophilia (sodomi) pria asal Australia, Donald John Storen, di Pengadilan Negeri Mataram Selasa (14/11) diwarnai aksi unjukrasa. Belasan warga keluarga anak-anak korban pedophilia dan masyarakat nelayan Desa Batu Layar, menuntut hukuman berat dijatuhkan untuk Don.

Dalam aksi tutup mulut, bertulisan Stop Sodomi, mereka membawa sejumlah kertas kecil bertuliskan berbagai tuntutan. Mereka, yang sebagian besar anak-anak, menyatakan anti tindakan sodomi. Pada masker penutup mulut juga tertulis Hukum Berat Don, dan lainnya. Tetapi aksi itu tidak mengganggu jalannya sidang, karena pengunjuk rasa hanya berada di luar ruangan sidang.

Kordinator Aksi dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Nusa Tenggara Barat Toni Heban, menyebutkan aksi tutup mulut ini rangkaian dari sejumlah aksi pada sidang sebelumnya. ”Tuntutannya ialah agar hakim bertindak bijaksana dan mampu memutuskan hukuman berat untuk Don,” ucapnya. Selain itu juga tetap menuntut agar Don dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, bukan hanya dengan KUHP.

Menurutnya, jika menggunakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka tindakan Don bisa terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan dengan pasal 292 KUHP, Don hanya terancam hukuman maksimal 5 tahun. ”Konsekwensi hukum bias lebih berat dengan Undang-undang perlindungan anak. Dan secara hokum tindakan Don sudah memenuhi syarat untuk dikenakan Undang-undang itu,” ujarnya.

Sidang kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Um aiyah selaku penasehat hukum Don, menghadirkan dua orang saksi saksi meringankan terdakwa. Joan Marcel dan Michael, dua pria berkebangsaan Denmark, memberikan keterangan dalam sidang yang tertutup untuk umum tersebut. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Ida BagusPutu Madeg SH, dan jaksa penuntut umum, Ferry Eka Wirya SH.

Seusai sidang,  Umaiyah menyebutkan bahwa dua saksi yang diajukannya itu menerangkan alibi Don yang bertentangan dengan keterangan korban. Pada tanggal dan jam yang diakui korban bahwa Don melakukan tindakan sodomi terhadap korban, menurut dua saksi ini Don sedang menggelar rapat bersama mereka. ”Artinya, Don tidak mungkin melakukan pelecehan tersebut, saat itu,” katanya.

Kedua saksi yang diajukan Umaiyah adalah rekan bisnis Don yang akan membuka restoran di Senggigi. Donald John Storen adalah Komisaris PT Piramimma dan juga Direktur Senggigi Reef Resort, dan Taman Restauran Senggigi. Ia dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya 4 orang anak, warga Batu Layar.(supriyantho khafid)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Recent Comments
» LALU SERINATA MENOLAK DIBAWA KE KEJARI MATARAM
11/27/2008 03:47 pm | 10 Comments
» KPI CEGAH TAYANGAN KEBANCI-BANCIAN
11/26/2008 09:36 pm | 1 Comment
» PEJABAT TERLAMBAT DATANG, PINTU RUANGAN DITUTUP
11/26/2008 06:25 pm | 3 Comments
» BEASISWA NEWMONT NUSA TENGGARA UNTUK 8.493 SISWA
11/26/2008 01:26 pm | 3 Comments
» PNS SE NTB DIPERIKSA KESEHATANNYA
11/25/2008 09:18 pm | 1 Comment
Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge