MATARAM - Jum’at (13/10) lusa, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta penjelasan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprop NTB) berkaitan dengan rencana pembangunan bandara internasional Lombok di Tanak Awu Lombok Tengah. Selasa (10/10) pagi, dipimpin oleh Sekretaris Daerah NTB Nanang Samodra dan Wakil Bupati Lombok Tengah Lalu Suprayitno bertemu dalam forum tertutup di kantor Gubernur NTB untuk mempersiapkan jawabannya.
”Saya belum tahu masalah apa dan berdasar laporan siapa yang ditanyakan. Ini sudah kesekian kalinya Komnas HAM datang,” ujar Nanang Samodra selesai pertemuan.
Bertahun-tahun sejak pembebasan tanah dilakukan sejak belasan tahun alu, masih berlangsung pertikaian antara bekas pemilik tanah dengan aparat pemerintah. Mereka masih menyatakan keberatan ganti rugi yang pernah dilakukan sebelumnya. Selama tiga hari terakhir Kamis-Sabtu (5-8/10), terjadi bentrok antar warga yang pro dan kontra pembangunan bandara tersebut.
Selesai rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Barat Soekartadji Anwar mengemukakan bahwa Bandara Selaparang di Mataram sudah tidak bisa diperpanjang landas pacunya untuk keperluan pesawat berbadan lebar. ”Alasannya, kesulitan teknis penerbangan tidak memungkinkan,” ujarnya.
Ia mengemukakan adanya surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Sunaryo dalam suratnya Nomor : AS.116/DTBU.42/II/2000 Tanggal 3 Februari 2000, yang menyebutkan bahwa Selaparang tidak memenuhi syarat meskipun fasilitasnya ditingkatkan. ”Baik dilihat secara teknis maupun operasional,” katanya. Letaknya di dalam kota menghambat perkembangan Mataram dan menimbulkan gangguan serta potensi bahaya lingkungan.
Perpanjangan landas pacu ke arah timur tidak dimungkinkan karena kendala operasional opstacle contour kaki gunung Rinjani di sebelah timur. Sebab itu ancang-ancang mendarat pesawat dari arah laut. , terhalang ruko, kuburan dan jalan raya di sebelah barat yang harus membebaskan lahan seluas 136.000 meter persegi. Selain harus memperluas lahan di sebelah utara membebaskan pemukiman seluas 248.140 meter persegi dan selatan yang tidak mungkin dilakukan karena mengakibatkan bergesernya appron, terminal dan parkir kendaraan sehingga perlu membebaskan kawasan pertokoan, perkantoran dan pemukiman seluas 519.816 meter persegi.
Pemindahn fasilitas landas pacu (DVOR) untuk pemantauan kedatangan pesawat memerlukan pembebasan lahan seluas 40.000 meter persegi. Pelebaran runway strip juga harus membangun fasilitas operasional bandara seperti menara, gedung PKPPK dan lainnya sehingga selama tiga tahun operasional pelayanan penerbangan harus dihentikan.
Mengenai adanya ketidak percayaan pemerintah menyediakan dana pembangunannya, Soekartadji menyatakan pemerintah dipastikan secara bertahap akan melakukannya. Tidak ada bedanya Mataram dengan Medan yang juga memperoleh bandara baru di Kuala Namu pengganti Polonia. ”Kalau Medan bisa dapat Rp1,3 triliun, apasih bedanya dengan bandara baru di Lombok,”ucapnya.(supriyantho khafid)


