MATARAM - Dinilai tidak serius menanamkan investasinya di Nusa Tenggara Barat (NTB), 26 perusahaan fasilitas penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan tiga perusahaan fasilitas penanaman modal asing (PMA) dicabut surat persetujuannya. Mereka dinilai lebih dari tiga tahun tidak merealisasikan perizinan yang diterimanya. Namun kendalanya, mereka menguasai 4.539,69 hektar lahan status hak guna usaha sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penanam modal lainnya.
Kepala Bidang Program Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPMD) NTB I Nyoman Karyawan dan Kepala Bidang Perizinan BKPMD NTB I Nyoman Suka Adnyana menjelaskan adanya pencabutan tersebut kepada wartawan, Selasa (3/10). ”Banyak yang didiamkan seolah terlantar. Realisasinya kecil. Ini merugikan,” kata Nyoman Karyawan.
Dari 26 perusahaan yang dicabut tersebut, terbanyak adalah investor peternakan, perkebunan dan perikanan. Ada pula empat perusahaan yang telah memegang surat persetujuan perhotelan. Lainnya, lebih 10 perusahaan yang telah dua kali diberikan peringatan menguasai lahan seluas 7.926,21 hektar dan 30 perusahaan yang menguasai 12.733,46 hektar telah diberikan peringatan ketiga.
Kepala Bidang Perizinan BKPMD NTB I Nyoman Suka Adnyana mengemukakan bahwa para penanam modal masih tergantung kondisi ekonomi yang belum memberikan kepastian usaha. ”Mereka tidak berani menjalankan usahanya dalam ketidak pastian,” ucapnya. Namun diakuinya bahwa semula para pemohon izin yang datang berpenampilan meyakinkan mengenakan jas dan dasi. Namun kenyataannya mereka juga calo perizinan untuk orang-orang asing.”Mereka memang calo untuk investor,” katanya.
Ia pun menjelaskan adanya modus penguasaan tanah oleh orang asing atas nama masyarakat atau orang asing tersebut melakukan pernikahan dengan penduduk setempat guna dapat menguasai tanah. Sebab tanpa fasilitas PMA orang asing tidak dapat menguasainya. Ini disebutnya menguntungkan warga setempat. ”Kalau mereka cerai, tanah itu menjadi hak warga setempat,” ujarnya. Diberikannya contoh banyaknya orang asing di Bali yang mengubah perizinan usaha menjadi fasilitas PMA setelah terjadi sengketa dengan mitra lokalnya.(supriyantho khafid)


