Lombok Sumbawa Online
Jual Fiber Optic Link IIX untuk Seluruh Indonesia
FULL FO sampai pelanggan, cocok untuk korporat, game online, isp dll.
tarif: 1 Mbps=13jt, 2Mbps=15jt, 4Mbps=20jt, 6mbps=26jt, 10Mbps 35jt per-bulan.
kami juga menyediakan bandwidth internasional 10jt/Mbps per-bulan
info lebih lanjut hubungi : 081353570001
Google
 
Friday, 29 September 2006 • LINGKUNGAN

MATARAM - Jum’at (29/9) siang, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melepas 107 ekor penyu hijau hasil tangkapannya, di perairan Gili Nanggu selatan Kabupaten Lombok Barat. Penyu tersebut adalah hasil tangkapan anggota Kepolisian Air Polda NTB, di perairan utara Lombok Barat, sehari sebelumnya Kamis (28/9) dini hari. Baso Opu selaku nakhoda Kapal Layar Motor (KLM) Samudera Indah dijadikan tersangka yang bertanggung jawab melakukan penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda NTB Komisaris Besar Pol Gusti Ngurah Raharja yang menyertai pelepasan tersebut, segera dilepas demi keselamatan penyu-penyu tersebut. Sesuai ketentuan, tidak mungkin penyu temuan itu dikembalikan ke daerah asal maupun daerah tujuan penyu tersebut dibawa. “Untuk barang bukti penyu, kami koordinasikan dengan BKSDA NTB, ” katanya.

Semula Pol Air Polda NTB menangkap KLM Samudera Indah yang dipergoki di geladak kapalnya mengangkut 108 ekor penyu hijau ilegal asal Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan hendak dibawa ke pulau Serangan Benoa Bali. Satu ekor mati setelah berada di Pelabuhan Lembar Lombok Barat. Ukurannya beragam mulai dari panjang 80 senti hingga 1,2 meter. Polisi juga menahan KLM Samudera Indah dan lima orang anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Lembar Lombok Barat.

Kepala Sub Direktorat Bina Operasional Kepolisian Air Polda NTB, Komisaris Polisi Gede Anom Suardana menjelaskan, KLM Samudera Indah itu, berangkat dari Makassar dengan tujuan Benoa, Bali. Tapi saat melintasi perairan Lombok dan diperiksa anggota Pos Polair Bangsal, ternyata nahkoda tak bisa menunjukan dokumen resmi mengangkut penyu. ”Kami langsung amankan karena penyu hijau ini termasuk binatang dilindungi,”katanya.
 
Lima orang ABK termasuk nahkoda, diproses hukum di Polda NTB. Mereka dijerat dengan pasal 21 Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
 
Nahkoda kapal, Baso Opu, mengaku hanya mengangkut penyu itu atas pesanan. Ia hanya menyewakan perahunya untuk jasa angkut. Menurutnya, harga seekor penyu hijau berkisar Rp150 ribu sampai Rp400ribu, tergantung besar dan panjang penyu. ”Ini kita angkut dari Selayar, Makassar, mau bawa ke Bali untuk pesanan. Dagingnya pakai dijual, dimakan juga,”katanya.(supriyantho khafid)

1 Comment »
  • SALUTE!!! Buat Pak Polisi di NTB terutama Polair NTB yang menunjukkan dedikasinya untuk lingkungan terutama penyelamatan penyu. SERET saja makelarnya yang di Bali, mumpung ditangkap di Lombok, mungkin di Bali mereka terlalu licin atau dilindungi onknum petugas juga.
    SELAMAT BUAT KEPOLISIAN NTB !!!

    TANGKAP DAN ADILI MEREKA, YANG SAMA JAHATNYA DENGAN PARA KORUPTOR KAKAP !

    Comment by Joko — October 2, 2006 @ 8:05 am

  • Leave a comment








    Recent Comments
    » LALU SERINATA MENOLAK DIBAWA KE KEJARI MATARAM
    11/27/2008 03:47 pm | 10 Comments
    » KPI CEGAH TAYANGAN KEBANCI-BANCIAN
    11/26/2008 09:36 pm | 1 Comment
    » PEJABAT TERLAMBAT DATANG, PINTU RUANGAN DITUTUP
    11/26/2008 06:25 pm | 3 Comments
    » BEASISWA NEWMONT NUSA TENGGARA UNTUK 8.493 SISWA
    11/26/2008 01:26 pm | 3 Comments
    » PNS SE NTB DIPERIKSA KESEHATANNYA
    11/25/2008 09:18 pm | 1 Comment
    Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge