Lombok Sumbawa Online
Jual Fiber Optic Link IIX untuk Seluruh Indonesia
FULL FO sampai pelanggan, cocok untuk korporat, game online, isp dll.
tarif: 1 Mbps=13jt, 2Mbps=15jt, 4Mbps=20jt, 6mbps=26jt, 10Mbps 35jt per-bulan.
kami juga menyediakan bandwidth internasional 10jt/Mbps per-bulan
info lebih lanjut hubungi : 081353570001
Google
 
Thursday, 28 September 2006 • HUKUM

MATARAM - Kamis (28/9) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram seorang warga Australia, Donald John Storen alias Don, 57 tahun, diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara pencabulan terhadap anak-anak. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Peri Ekawirya dan M Rusdi, ia dikenai pasal 292 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Para pegiat LSM yang melakukan advokasi perlindungan anak menyesalkan tidak digunakannya pasal Undang Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya bisa maksimal 15 tahun.

Dalam persidangan pertama di depan majelis hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Madeg, JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa selama Juni-Juli 2006, Don yang sehari-hari komisari PT Piramima - pengelola Senggigi Reef Resort - dan penulis buku panduan wisata Lombok, telah mencabuli sesama kelaminĀ  yaitu empat orang anak belum dewasa, Sup, Ad, Bak, An. ”Terdakwa setelah melakukan perbuatannya, memberikan uangdan menyuruh pulang,” ujar JPU dalam berkas dakwaannya.

Dakwaan jaksa yang tidak mencantumkan adanya pengenaan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) disesalkan oleh para pegiat LSM. Kordinator Divisi Pemberdayaan Anak dan Masyarakat Yayasan Tunas Alam Indonesia Abdurrahim alias Dul menyebut polisi tidak bisa mengembangkan perlindungan terhadap anak. ”Mustahil kalau alasan saksi dan bukti,” katanya. Apapun dalihnya terdakwa, tidak ada alasan perbuatan yang dilakukan itu karena suka sama suka, apalagi terhadap anak-anak yang diberikan janji sepeda motor, uang dan arloji.

Kordinator Koalisi Perjuangan Hak Anak Sri Sudarjo menyebut tidak adanya dukungan terhadap anak yang menjadi korban pedofil. ”Kami ingin dikenai pasal berlapis UUPA,” ucapnya. Kawatirnya, bahwa Lombok adalah surga untuk pedofil menjadi pembenaran karena lemahnya penegakan hukum di Lombok.

Umaiyah selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa polisi tidak dapat memberikan bukti perbuatan yang didakwakan. Menurutnya, ia mendengar bahwa berulangkali jaksa mengembalikan berkas polisi untuk disempurnakan. Karena itu, sewajarnya kalau tidak dicantumkannya UUPA. ”Terdakwa tidak diuntungkan seperti yang dituduhkan masyarakat,” ujarnya.

Hasil penelitian masalah pencabulan terhadap anak sudah pernah dilakukan di Lombok oleh Yayasan Tunas Alam Indonesia bersama Yayasan KOSLATA dan Yayasan Kanepasu. Hasilnya, didapati 173 orang anak menjadi korban perlakuan sodomi oleh 17 orang wisatawan mancanegara. Rata-rata seorang pedofil melakukannya minimal terhadap lima orang anak usia 7-12 tahun. Disukainya anak-anak usia belasan tahun, karena dirasakan pelakunya paling empuk.

Penelitian yang sebenarnya telah dilakukan setahun lalu itu, Juni-Agustus 2005, mendapatkan fakta di lokasi obyek wisata Senggigi, Gili Trawangan, Gili Meno, Gili Air, Senaru Bayan, Narmada di Kabupaten Lombok Barat dan di Praya dan Kuta Kabupaten Lombok Tengah. Pelakunya umumnya berasal dari Australia, Belanda, Jerman. Tetapi selama ini tidak mudah untuk mengadukannya ke polisi. Menurut Dul, sudah dilaporkannya beberapa kasus tapi kesulitan pembuktiannya.

Korban biasanya mengalami trauma akibat menderita fisik seperti seorang anak asal Mantang Lombok Tengah yang pingsan akibat mengeluarkan darah dari dubur. ”Ada korban yang sampai tidak sadarkan diri karena minuman ditemukan setelah dibuang di jalanan. Pelaku biasanya menjanjikan memberikan sepeda motor, rumah, biaya sekolah uang belanja harian.

Adapun cara perlakuan pedofil (yang melakukan sodomi), berbagai macam. Ada yang memutar filem porno terlebih dahulu. Ada pula yang menelanjangi anak-anak, memasukkannya ke dalam lumpur, menghisap penis korban dengan terlebih dahulu mengolesi minyak, bahkan ada anak yang dijadikan sebagai laki-laki terhadap diri pelakunya.(supriyantho khafid)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Recent Comments
» LALU SERINATA MENOLAK DIBAWA KE KEJARI MATARAM
11/27/2008 03:47 pm | 10 Comments
» KPI CEGAH TAYANGAN KEBANCI-BANCIAN
11/26/2008 09:36 pm | 1 Comment
» PEJABAT TERLAMBAT DATANG, PINTU RUANGAN DITUTUP
11/26/2008 06:25 pm | 3 Comments
» BEASISWA NEWMONT NUSA TENGGARA UNTUK 8.493 SISWA
11/26/2008 01:26 pm | 3 Comments
» PNS SE NTB DIPERIKSA KESEHATANNYA
11/25/2008 09:18 pm | 1 Comment
Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge