Lombok Sumbawa Online
Jual Fiber Optic Link IIX untuk Seluruh Indonesia
FULL FO sampai pelanggan, cocok untuk korporat, game online, isp dll.
tarif: 1 Mbps=13jt, 2Mbps=15jt, 4Mbps=20jt, 6mbps=26jt, 10Mbps 35jt per-bulan.
kami juga menyediakan bandwidth internasional 10jt/Mbps per-bulan
info lebih lanjut hubungi : 081353570001
Google
 
Monday, 25 September 2006 • KRIMINAL

MATARAM - 12 orang ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram), pengacara senior di Mataram dan Jakarta menjadi pembela delapan orang tersangka perkara pembunuhan mahasiswa Jurusan Kimia Fakultas MIPA IKIP Mataram M.Ridwan.

Mereka diantaranya Dekan FH Unram Zainal Asikin bersama dosen senior lainnya Satriawan Sahak, Zainal Arifin, seorang notaris Mohammad Aroman, advokat senior Ignatius Soge Welung dan seorang aktivis LSM anggota Dewan Pendiri Kontras Jakarta Sirra Prayuna ditunjuk oleh Yayasan Pembina IKIP Mataram.

Penetapan 12 orang ahli hukum tersebut disampaikan oleh Sekretaris Yayasan Pembina IKIP Mataram Lalu Rusmiyadi kepada wartawan, Senin (25/9) siang. ”Ini memenuhi permintaan keluarga tersangka kepada yayasan,” ucapnya. Juga dikatakan bahwa perkara tewasnya Ridwan tersebut tidak diinginkan beralih kepada perkara non hukum seperti yang diisukan akhir-akhir ini. 

Nyoman Widana - bekas anggota Fraksi PDIP di DPRD Mataram bersama tujuh orang kawan-kawannya dijadikan tersangka pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap M Ridwan sewaktu berlangsung unjuk rasa para mahasiswa IKIP Mataram menolak digunakannya para preman sebagai penjaga keamanan kampus, 22 Agustus petang di kampus IKIP Mataram.

Ke delapan orang tersebut diantara 66 orang pihak luar yang diangkat sebagai pengaman kampus IKIP Mataram setelah terjadinya kemelut antara pihak rektorat yang dipimpin Fathurahim dengan Yayasan Pembina IKIP Mataram yang diketuai Lalu Azhar.

Menurut Dekan FH Unram Zainal Asikin yang bertindak sebagai kordinator tim pembela kasus IKIP Mataram, keterlibatan mereka adalah untuk memudahkan pendampingan para tersangka dalam menghadapi persidangan. ”Ada yang menangani pidana, litigasi dan non litigasi serta kasus gugatan perdata,” ujarnya.

Anggota Dewan Pendiri Kontras Sirra Prayuna alias Unan yang juga pembela Mulyana W Kusuma dan perkara korupsi Komisi Pemilihan Umum serta aktivis Komisi Independen Pemantau Pemilu, menyatakan keterlibatannya sebagai anggota pengacara delapan orang tersangka itu bukan pemihakan kepada Yayasan Pembina IKIP Mataram. ”Saya diminta dan telah pelajari perkaranya. Hak azasi tersangka diberikan pembelaan hokum,” kata Unan yang pada tahun 1991 adalah aktivis Forum Komunikasi Mahasiswa Mataram.

Sebelumnya terjadinya penganiayaan M Ridwan Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) memecat seluruh pejabat di lingkungan IKIP Mataram. Mereka tidak hanya pejabat rektor dan pembantu rektor tetapi juga seluruh pejabat di lingkungan fakultasnya. Alasannya, mereka tidak loyal kepada pengurus yayasan.

Berdasarkan surat keputusan YPIM Nomor : 15/YPIM/VII/2006 tanggal 25 Juli 2005, Fathurahim dicopot dari jabatannya selaku rektor, Abdullah Mahmud (Pembantu Rektor I), Sang Luh Putu Damayanti (pembantu rektor II), dan Ispan Junaidi (pembantu rektor III). Lainnya adalah empat dekan fakultas yang ada di sana yaitu Ismail (Dekan FIP), Syech idrus (Dekan FPOK), Wayan Winaja (Dekan MIPA), Mahyuni (Dekan FPBS) ditambah Ahmad Nurie Baihaqi (Kepala LPPM).Mahsun (bendahara IKIP Mataram) dan Fathurrahman (Kepala Biro Administrasi Akademik).
 
Tidak hanya itu, mereka sejumlah sembilan orang dosen status negeri yang diantaranya 20an tahun mengabdi di sana dikembalikan kepada Kopertis Wilayah VIII Denpasar. Yaitu Fathurrahim, Abdullah Mahmud,  Sang Luh Putu Damayanti, Mahsun, Ismail, Syech Idrus, Wayan Winaja, Ketut Bagiastra (Kepala Biro Umum), Ahmad Nurie Baihaqi.

Rektor yang dicopot Fathurrahim menyatakan melakukan perlawanan melalui tiga upaya hukum. Pertama, 12 orang pejabat IKIP Mataram mengajukan gugatan yang menuntut ganti rugi moril dan materiil senilai Rp3 miliar di PN Mataram, mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara dan juga mengadukan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. ”Pemecatan ini ilegal, dilakukan sepihak.Tidak sesuai statuta IKP Mataram,” kata Fathurrahim. Ia pun menyangkal adanya tuduhan ketidak loyalan terhadap pengurus yayasan. (supriyantho khafid)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Recent Comments
» LALU SERINATA MENOLAK DIBAWA KE KEJARI MATARAM
11/27/2008 03:47 pm | 10 Comments
» KPI CEGAH TAYANGAN KEBANCI-BANCIAN
11/26/2008 09:36 pm | 1 Comment
» PEJABAT TERLAMBAT DATANG, PINTU RUANGAN DITUTUP
11/26/2008 06:25 pm | 3 Comments
» BEASISWA NEWMONT NUSA TENGGARA UNTUK 8.493 SISWA
11/26/2008 01:26 pm | 3 Comments
» PNS SE NTB DIPERIKSA KESEHATANNYA
11/25/2008 09:18 pm | 1 Comment
Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge