MATARAM - Sampai bulan Agustus 2006 lalu, Badan Pengawasan Daerah Nusa Tenggara Barat (Bawasda NTB) menemukan 133 kasus korupsi senilai Rp1,075 miliar. Selain itu, juga mendapati temuan adanya kewajiban setor yang tidak dilakukan sebanyak Rp1,7 miliar.
Kepala Bawasda NTB HM Alwi mengungkap temuan para auditor yang dipimpinnya tersebut, Selasa (12/9). Perkara korupsi dan kewajiban setor tersebut dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil dan rekanan pengusaha di lingkungan dinas tingkap Provinsi NTB. ”Ini kasus yang merugikan negara yang menjadi wewenang pemeriksaan Bawasda NTB,” ucapnya.
Dari kerugian negara sebesar Rp1,075 miliar tersebut hanya Rp205 juta yang sudah bisa ditarik Keuangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, mark up, pengeluaran fiktif dan akibat kelalaian pegawai negeri sipil yang mengelolanya. Sedangkan kewajiban setor Rp1,7 miliar itu tidak dipungutnya pajak yang seharusnya diperoleh dari pengusaha. Permainannya, belanja dinas dipecah di bawah nilai yang dikenai pajak agar terhindar dari kewajiban membayar pajak. Kadang-kadang dibiarkan. ”Ada pula yang sudah dipungut tetapi tidak disetor,” kata Alwi.
Selain temuan itu, ia juga mengemukakan adanya penolakan pemeriksaan oleh Bawasda NTB dari pemerintah kabupaten/kota di NTB bahkan dari Inspektur Jenderal Departemen terhadap pekerjaan di daerah. Misalnya, ada pemerintah kabupaten yang tidak mengizinkan dilakukannya pemeriksaan kepegawaian. Ini menyangkut kesewenang-wenangan kepala daerah memutasi pejabatnya tidak sesuai dengan latar belakang akademik dan kemampuannya.
Demikian pula penolakan Irjen Departemen diantaranya Kimpraswil dan Perindustria yang menolak pemeriksaan proyek di daerah yang didanai pusat. ”Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk kepentingan mendapati adanya duplikasi anggaran,” ujarnya.
Alwi pun mengeluhkan rendahnya minat pegawai negeri sipil menjadi auditor sebab ketergantungan pengumpulan kredit point untuk kenaikan pangkatnya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sampai saat ini, Bawasda NTB hanya memiliki 30 orang auditor dan hanya 10 orang yang statusnya fungsional.(supriyantho khafid)


